Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu tujuannya, untuk mencegah keracunan di program ini.
Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menyebut, beleid ini masih terus disempurnakan. Dia mengakui penerbitan prepres ini akan mundur dari rencana sebelumnya yang ditargetkan rampung pada pekan ini.
"Kita sedang ingin memperbaiki jadi mohon waktu supaya perbaikan-perbaikannya bisa optimal," katanya di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Prasetyo menjelaskan belum rampungnya perpres ini karena pemerintah masih menunggu beberapa kajian terutama dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Kasus Keracunan MBG Tembus 10.000 Korban, JPPI Minta MBG Dihentikan Semetara
Menurut Prasetyo, pihaknya ingin melibatkan kedua intansi ini agar terlibat lebih dalam memberikan pengawasan. "Jadi tunggu sabar sebentar," ungkapnya.
Prasetyo membantah, program MBG saat ini berjalan tanpa payung hukum yang jelas sehingga menimbulkan banyak kekacauan di beberapa daerah.
"Sebagaimana yang sudah kami berikan penjelasan sebelumnya, bukan berati tidak ada tata kelola dan perpres dalam program MBG, tapi kita sedang ingin perbaiki," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyebut Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dadan mengatakan saat ini program MBG sangat membutuhkan dukungan mulai dari keamanan, sanitasi, higiene, penanganan korban, hingga kebutuhan rantai pasok.
"Sekarang ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi, yang mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden,” kata Dadan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX di DPR RI, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga: MBG Terus Jalan, Forum Guru Sebut, Korban Keracunan Dapat Menuntut Kompensasi
Selanjutnya: Tiga Investor Eropa Lirik Proyek Kapal Feri Bertenaga Hidrogen di Indonesia
Menarik Dibaca: 5 Alasan PHK yang Tidak Memberi Pesangon yang Wajib Kamu Ketahui Sekarang!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News