Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan peraturan presiden (Perpres) terkait tata kola Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dirilis pada pekan depan.
Perpres ini sebagai salah satu upaya pemerintah memitigasi kejadian luar biasa (KLB) keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di beberapa daerah.
Merespon hal ini, Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matriaji menilai pembuatan aturan ini terlambat. Apalagi, aturan dibuat setelah ada ribuan korban penerima manfaat yang keracunan program MBG.
"Ini program kok main main Gini ya. Uda jalan ke mana mana, Dana sudah triliunan, korban berjatuhan, kok baru mau bikin aturan," katanya pada Kontan.co.id, Jum'at (3/10/2025).
Namun begitu, Ubaid menilai poin yang penting dimasukan dalam balied anyar ini adalah sistem akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dalam program ini.
Baca Juga: Zulhas Targetkan Perpres Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Rampung Pekan Depan
Pihaknya juga menyoroti agar aturan dibuat dengan melibatkan banyak pihak, agar tujuan untuk mengurangi masalah MBG bisa betul-betul tercapai.
"Kalau perpres ini dibahas secara terbuka dan partisipasi semua pihak ya bisa menjawab berbagai masalah. Tapi kalau perpres tiba-tiba disahkan dan dibikin secara tertutup ya akan berubah jadi bencana nasional," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindaya menyebut Perpers tata kelola MBG sedang dikebut dan bakal ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada pekan ini.
"Sekarang ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi, yang mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ujar Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (1/10/2025).
“Karena dukungan terhadap program makan bergizi sudah sangat urgen dilakukan. Tidak hanya masalah keamanan, sanitasi, higiene, penanganan korban, tapi juga kebutuhan rantai pasok yang semakin besar,” sambungnya.
Menurut Dadan, perpres ini akan memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam pelaksanaan MBG.
Salah satunya dengan melibatkan lebih banyak puskesmas dan unit kesehatan sekolah (UKS) untuk penanganan darurat jika terjadi kasus keracunan.
Selain itu, BGN juga akan memperketat pengawasan di lapangan. Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diwajibkan didampingi juru masak terlatih.
Untuk SPPG yang masih terbatas kemampuan sumber daya manusianya, lanjut Dadan, beban penanganan jumlah penerima manfaatnya akan dibatasi.
“Untuk beberapa SPPG yang masih kemampuannya terbatas, kita akan menerapkan pembatasan penerima manfaat maksimal 2.500,” kata Dadan.
Baca Juga: Banyak Kasus Keracunan, Puan Minta Evaluasi Total Program MBG
Selanjutnya: BYD Yangwang U9 Sukses Jadi Mobil Listrik Tercepat di Dunia
Menarik Dibaca: Pasar Kripto Menguat, PancakeSwap Melesat 27% ke Puncak Top Gainers
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News