Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan peraturan presiden (Perpres) tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) rampung pekan depan.
Zulhas menyebut perpres ini sebagai salah satu upaya pemerintah memitigasi kejadian luar biasa (KLB) keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di beberapa daerah.
"Tentu nanti juga penyempurnaan tata kelola (MBG) yang sedang sekarang disempurnakan di Sesneg,” ujar Zulhas dalam Konferensi Pers KLB Makan Bergizi Gratis di Kantor Kemenkes, Kamis (2/10/2025).
Sayangnya, Zulhas belum merinci poin apa saja yang akan dibahas dalm balied anyar itu.
Baca Juga: Bea Cukai Ungkap 140,8 Juta Batang Rokok Ilegal Disita dari Marketplace pada 2025
"Mengenai tata kelola (MBG), mudah-mudahan 1 minggu ini akan tuntas mengenai Perpres dan Inpres. Isinya seperti apa? Sabar sedikit 1 minggu,” katanya.
Namun yang terang, Zulhas mengatakan tata kelola MBG tersebut bakal memuat beberapa pembagian tugas dan koordinasi antar kementerian/lembaga.
"Sehingga nanti pembagian tugas serta pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, koordinasi seperti apa, kita akan selesaikan dalam 1 minggu ini, insya Allah sabar sedikit, 1 minggu nanti akan kami umumkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindaya menyebut Perpers tata kelola MBG sedang dikebut dan bakal ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada pekan ini.
"Sekarang ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi, yang mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ujar Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (1/10/2025).
“Karena dukungan terhadap program makan bergizi sudah sangat urgen dilakukan. Tidak hanya masalah keamanan, sanitasi, higienis, penanganan korban, tapi juga kebutuhan rantai pasok yang semakin besar,” sambungnya.
Menurut Dadan, perpres ini akan memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam pelaksanaan MBG.
Salah satunya dengan melibatkan lebih banyak puskesmas dan unit kesehatan sekolah (UKS) untuk penanganan darurat jika terjadi kasus keracunan.
Selain itu, BGN juga akan memperketat pengawasan di lapangan. Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diwajibkan didampingi juru masak terlatih.
Untuk SPPG yang masih terbatas kemampuan sumber daya manusianya, lanjut Dadan, beban penanganan jumlah penerima manfaatnya akan dibatasi.
“Untuk beberapa SPPG yang masih kemampuannya terbatas, kita akan menerapkan pembatasan penerima manfaat maksimal 2.500,” kata Dadan.
Baca Juga: TikTok Dibekukan Komdigi, Dinilai Ingkar Permintaan Data Aktivitas Live
Selanjutnya: Pasar Kripto Menguat, PancakeSwap Melesat 27% ke Puncak Top Gainers
Menarik Dibaca: Pasar Kripto Menguat, PancakeSwap Melesat 27% ke Puncak Top Gainers
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News