Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana memastikan bawha Peraturan Presiden (Perpres) tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) akan segera diteken dalam minggu ini.
Dadan mengatakan perpres ini nantinya akan memuat beberapa hal, salah satunya terkait koordinasi dan wewenang kementerian dan lembaga dalam melaksanakan program MBG.
"Di dalam Perpres Tata Kelola itu diatur peran fungsi, tugas masing-masing instansi, kementerian, termasuk Pemda," kata Dadan dalam konferensi pers di Kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jum'at (3/10/2025).
BGN sendiri nantinya akan bertugas sebagai penyelenggara, melakukan intervensi. Namun, pengawasan pelaksanaan program akan dijalankan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga: Zulhas Targetkan Perpres Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Rampung Pekan Depan
Selain itu, penyaluran MBG kepada ibu hamil nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembinaan Keluarga. Sementara, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Pertanian akan memberikan pembinaan terkait peningkatan produksi pangan bagi nelayan dan petani.
Kemudian, pemerintah daerah berwenang untuk menyiapkan infrastruktur di daerah.
"Jadi seluruhnya sudah ada di dalam Perpres tersebut dan dengan adanya Perpres itu masing-masing pihak tidak akan lagi gamang, karena sudah ada perannya masing-masing dan seluruhnya akan dikoordinasikan oleh tim koordinasi," ungkap Dadan.
Sebelumnya, Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matriaji menilai pembuatan aturan ini terlambat. Apalagi, aturan dibuat setelah ada ribuan korban penerima manfaat yang keracunan program MBG.
Baca Juga: Pemerintah Rancang Perpres MBG, Pengamat: Permasalahan Utama Operasional di Lapangan
"Ini program kok main-main gini ya. Sudah jalan ke mana-mana, Dana sudah triliunan, korban berjatuhan, kok baru mau bikin aturan," katanya pada Kontan.co.id, Jum'at (3/10/2025).
Namun begitu, Ubaid menilai poin yang penting dimasukan dalam balied anyar ini adalah sistem akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dalam program ini.
Pihaknya juga menyoroti agar aturan dibuat denga melibatkan banyak pihak, agar tujuan untuk mengurangi masalah MBG bisa betul-betul tercapai.
"Kalau perpres ini dibahas secara terbuka dan partisipasi semua pihak ya bisa menjawab berbagai masalah. Tapi kalau perpres tiba-tiba disahkan dan dibikin secara tertutup ya akan berubah jadi bencana nasional," jelasnya.
Baca Juga: JPPI Kritik Rencana Pemerintah yang Akan Rilis Perpres Tata Kelola MBG
Selanjutnya: Maybank Indonesia (BNII) Beri Penjelasan Soal Dugaan Penggelapan Dana Rp 30 Miliar
Menarik Dibaca: Peluang Sukses Besar! Ini Ramalan Zodiak Karier & Keuangan Besok 4 Oktober 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News