kontan.co.id
banner langganan top
Senin, 2 Juni 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.345   -7,00   -0,04%
  • IDX 7.113   -62,46   -0,87%
  • KOMPAS100 1.033   -11,38   -1,09%
  • LQ45 804   -10,98   -1,35%
  • ISSI 225   -1,36   -0,60%
  • IDX30 421   -5,50   -1,29%
  • IDXHIDIV20 500   -8,51   -1,67%
  • IDX80 116   -1,30   -1,10%
  • IDXV30 119   -1,62   -1,34%
  • IDXQ30 138   -1,92   -1,38%
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.345   -7,00   -0,04%
  • IDX 7.113   -62,46   -0,87%
  • KOMPAS100 1.033   -11,38   -1,09%
  • LQ45 804   -10,98   -1,35%
  • ISSI 225   -1,36   -0,60%
  • IDX30 421   -5,50   -1,29%
  • IDXHIDIV20 500   -8,51   -1,67%
  • IDX80 116   -1,30   -1,10%
  • IDXV30 119   -1,62   -1,34%
  • IDXQ30 138   -1,92   -1,38%
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.345   -7,00   -0,04%
  • IDX 7.113   -62,46   -0,87%
  • KOMPAS100 1.033   -11,38   -1,09%
  • LQ45 804   -10,98   -1,35%
  • ISSI 225   -1,36   -0,60%
  • IDX30 421   -5,50   -1,29%
  • IDXHIDIV20 500   -8,51   -1,67%
  • IDX80 116   -1,30   -1,10%
  • IDXV30 119   -1,62   -1,34%
  • IDXQ30 138   -1,92   -1,38%

Perpres rehabilitasi pecandu narkoba siap terbit


Sabtu, 16 Mei 2015 / 16:30 WIB
Perpres rehabilitasi pecandu narkoba siap terbit
ILUSTRASI. Stefani Tan, Founder and CEO Jolie Clothing. Foto: Dok Pribadi


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Presiden mengenai kewajiban rehabilitasi bagi para pecandu narkotika. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Anang Iskandar, dalam diskusi mengenai darurat narkoba di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015). 

"Dalam waktu dekat, akan ada Perpres untuk memayungi masalah penaganan pecandu narkoba. Presiden memerintahkan peserta sidang kabinet, agar setiap lembaga menyamakan aturan terhadap pemakai narkoba," ujar Anang. 

Dia mengatakan, Presiden mengamanatkan agar setiap lembaga memperlakukan cara yang berbeda dalam menangani pemakai dan pengedar narkoba. 

Setiap lembaga wajib melindungi, mengayomi, yang salah satunya dengan memberikan rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. 

Menurut Anang, sanksi pidana berupa pemenjaraan bagi pengguna narkoba tidak akan menyelesaikan masalah. Kondisi di dalam penjara tidak memberikan efek jera, apalagi penyembuhan atas dampak kecanduan yang ditimbulkan akibat pemakaian narkoba. 

Para penegak hukum, baik penyidik kepolisian, jaksa, dan hakim, diminta untuk menghindari pemberian sanksi pidana bagi para pemakai narkoba. 

Sebaliknya, hukuman pidana yang cukup berat harus diberikan bagi para pengedar dan bandar narkoba. 

"Undang-undang mengamanatkan untuk merehabilitasi pemakai. Tetapi, pengedar harus dapat hukuman setimpal dan hartanya dikuras," kata Anang. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×