kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Tahun lalu BNN sita harta bandar narkoba Rp 100 M


Sabtu, 16 Mei 2015 / 15:23 WIB
Tahun lalu BNN sita harta bandar narkoba Rp 100 M
ILUSTRASI. Untuk memperbesar pembiayaan kendaraan listrik, multifinance memiliki strategi sendiri bahkan beri tambahan subsidi. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengklaim jajarannya telah menyita harta kekayaan milik para bandar narkoba senilai Rp 100 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari sekitar 15 bandar narkoba, sepanjang 2014. 

"Satu tahun kemarin ada 15 kasus yang dikategorikan tindak pidana pencucian uang, ada senilai Rp 100 miliar lebih yang telah dirampas," ujar Anang, saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015). 

Anang mengatakan, penyidik BNN juga bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri harta kekayaan milik para bandar narkoba. 

Saat ini, BNN telah berhasil membongkar sekitar 40-50 jaringan narkotika dalam negeri dan internasional. 

Selain itu, menurut Anang, penyitaan harta kekayaan milik para bandar narkoba adalah salah satu cara untuk menghindari terjadinya bisnis narkoba dari dalam penjara. Bandar narkoba tidak lagi memiliki kekuasaan untuk mengendalikan usahanya. 

"Cara ini untuk mematikan bisnis narkoba yang dijalankan para bandar. Uang-uang sitaan akan dikembalikan kepada negara, dan digunakan sebagai dana pemberantasan narkotika," kata Anang. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×