kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.434   2,00   0,01%
  • IDX 6.852   35,82   0,53%
  • KOMPAS100 992   7,47   0,76%
  • LQ45 770   6,20   0,81%
  • ISSI 217   1,01   0,47%
  • IDX30 400   3,42   0,86%
  • IDXHIDIV20 475   0,88   0,19%
  • IDX80 112   0,83   0,75%
  • IDXV30 115   0,31   0,27%
  • IDXQ30 131   0,81   0,62%

Perpanjangan Tarif PPh Final UMKM Tanpa Aturan Resmi Dinilai Timbulkan Ketidakpastian


Senin, 05 Mei 2025 / 08:41 WIB
Perpanjangan Tarif PPh Final UMKM Tanpa Aturan Resmi Dinilai Timbulkan Ketidakpastian
ILUSTRASI. Insentif pajak dirasakan oleh sektor UMKM guna menggerakkan roda perekonomian. Aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) terkait perpanjangan tarif PPh Final 0,5% di tahun 2025 masih disiapkan oleh pemerintah.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) dipastikan tetap dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% pada tahun 2025 meski aturan belum terbit.

Kepala BKF Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) terkait perpanjangan tarif PPh Final 0,5% di tahun 2025 masih disiapkan oleh pemerintah.

"Ini tentang PPh final UMKM saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah, tetapi sepanjang PP-nya sedang disiapkan sebenarnya UMKM untuk 2025 pun masih boleh menggunakan tarif 0,5%," ujar Febrio dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (30/4).

Febrio menegaskan, meskipun regulasi teknis masih dalam proses penyusunan, pemerintah memberikan kepastian agar pelaku UMKM tidak terdampak secara langsung dan tetap mendapatkan kepastian hukum atas tarif pajak yang dikenakan.

Baca Juga: Tanpa Aturan Resmi, Perpanjangan Tarif PPh Final UMKM Timbulkan Ketidakpastian

"Jadi ini diharapkan tidak akan mengganggu kelanjutan dari usaha UMKM," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pino Siddhart menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan perpajakan.

Ia menilai bahwa pernyataan lisan dari pihak otoritas, tanpa disertai peraturan resmi yang berlaku, tidak bisa dijadikan dasar hukum yang sah bagi WP UMKM. 

Pasalnya, tanpa aturan yang jelas, hal tersebut akan menimbulkan ketidaktaatan hukum bagi wajib pajak yang menggunakannya, ketidakpastian hukum hingga ketidakadilan.

Baca Juga: Menteri UMKM Beberkan Rencana Perpanjangan Insentif PPh Final 0,5%

"Menurut pendapat saya dalam pelaksanaan ketentuan harus mengacu kepada aturan yang telah disahkan," ujar Pino kepada Kontan.co.id, Jumat (2/5).

Untuk diketahui, berdasarkan peraturan yang berlaku, WP orang pribadi (WP OP) UMKM seharusnya tidak lagi mendapatkan tarif PPh final 0,5% mulai 2025. Aturan yang telah diterapkan sejak 2018 ini hanya berlaku hingga akhir 2024.

Ketentuan dalam Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengatur bahwa jangka waktu penerapan tarif PPh Final 0,5% paling lama tujuh tahun untuk WP orang pribadi, empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan, serta tiga tahun untuk WP badan berbentuk perseroan terbatas.

Berdasarkan data KONTAN, sekitar 1,23 juta WP UMKM seharusnya mulai membayar pajak dengan tarif normal sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan pada 2025. 

Baca Juga: Ditjen Pajak Minta WP Tak Khawatir Soal Perpanjangan Waktu PPh Final UMKM 0,5%

Adapun tarif PPh Final UMKM 0,5% berlaku bagi wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Selanjutnya: Aussie Shares Fall After 7-Session Rally as Banks Tumble

Menarik Dibaca: Cara Mengobati Asam Urat dengan Suplemen Berikut, Aman Dikonsumsi Setiap Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×