Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) melayangkan kritik terhadap kebijakan pemerintah mengenai pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) tahun 2026. SPAI menilai kebijakan tersebut semakin menjauhkan pengakuan negara atas status pengemudi ojol sebagai pekerja.
Ketua SPAI, Lily Pujiati menegaskan, perubahan istilah Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi BHR dengan dalih status mitra sangat merugikan pengemudi. Apalagi, besaran BHR yang ditetapkan minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan dianggap tidak mencukupi kebutuhan hari raya.
"Pendapatan ojol sudah tergerus akibat tidak diakui sebagai pekerja. Sehingga pendapatan hanya berdasarkan upah satuan hasil dari setiap order yang selesai. Sehari-hari pengemudi ojol rata-rata mendapatkan Rp 50.000-Rp 100.000. Pendapatan harian ini belum dipotong biaya operasional yang nilainya bisa mencapai Rp 100.000," ujar Lily dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).
Baca Juga: Presiden Prabowo Undang Jokowi hingga SBY ke Istana, Bahas Dampak Perang AS-Iran
Lily menjelaskan, kondisi pendapatan yang pas-pasan tersebut dipicu oleh status mitra yang membuat perusahaan platform bisa menerapkan aturan sepihak. Mulai dari tarif murah lewat program "Hemat", hingga sistem double order, slot, dan prioritas yang memberatkan pengemudi.
SPAI juga mengkhawatirkan pola pemberian BHR tahun ini akan kembali diskriminatif seperti tahun lalu. Perusahaan platform kerap menetapkan target kinerja yang sangat tinggi sebagai syarat pencairan bonus, seperti wajib online hingga 200 jam per bulan serta tingkat penerimaan dan penyelesaian order minimal 90%.
"Bila satu syarat tidak terpenuhi misalnya penyelesaian order hanya 89%, maka pengemudi tidak akan mendapatkan BHR. Akibatnya jutaan pengemudi ojol tidak mendapatkan BHR yang telah dijanjikan oleh platform," tegas Lily.
Oleh karena itu, SPAI menuntut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mewajibkan perusahaan platform seperti Gojek, Grab, Maxim, hingga Shopee Food membayarkan THR, bukan sekadar bonus. SPAI meminta besaran THR yang diberikan wajib setara dengan satu kali Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Platform wajib untuk membayarkan THR bagi pengemudi ojol sebesar 1 kali upah minimum (UMP), contoh UMP di Jakarta sebesar Rp 5,7 juta. Aturan THR ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja," jelasnya.
Baca Juga: Konflik Iran–Israel Memanas, DPR Minta APBN 2026 Siapkan Skenario Darurat
Tuntutan ini didasarkan pada fakta lapangan bahwa hubungan antara platform dan pengemudi adalah hubungan kerja sesuai UU No. 13 Tahun 2003. Lily menilai tiga unsur hubungan kerja, yaitu adanya pekerjaan, upah, dan perintah (disertai sanksi), sudah terpenuhi di dalam aplikasi driver ojol.
"Hubungan kerja tersebut terlihat dari pekerjaan pengantaran penumpang, barang dan makanan yang mendapatkan upah/pendapatan disertai adanya sanksi bila perintah pengantaran tidak diselesaikan. Ketiga unsur hubungan kerja berupa pekerjaan, upah dan perintah yang diatur dalam UU 13/2003 Ketenagakerjaan, Pasal 1 Ayat 15, telah terpenuhi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













