kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.415   0,00   0,00%
  • IDX 7.146   51,00   0,72%
  • KOMPAS100 1.040   10,18   0,99%
  • LQ45 812   8,96   1,12%
  • ISSI 224   0,98   0,44%
  • IDX30 424   4,23   1,01%
  • IDXHIDIV20 504   2,30   0,46%
  • IDX80 117   1,16   1,00%
  • IDXV30 119   -0,11   -0,09%
  • IDXQ30 139   1,32   0,96%

Hore! 1,23 Juta WP UMKM Tetap Bisa Pakai Tarif PPh Final 0,5% pada 2025


Rabu, 30 April 2025 / 17:13 WIB
Hore! 1,23 Juta WP UMKM Tetap Bisa Pakai Tarif PPh Final 0,5% pada 2025
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc. Kemenkeu akhirnya memberikan kepastian bagi wajib pajak UMKM terkait perpanjangan tarif pajak penghasilan (PPh) Final pada tahun 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memberikan kepastian bagi wajib pajak UMKM terkait perpanjangan tarif pajak penghasilan (PPh) Final pada tahun 2025.

Pasalnya, selama ini para wajib tersebut menanti regulasi yang mengatur perpanjangan tarif tersebut.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu yang diperoleh KONTAN, ada sekitar 1,23 juta WP UMKM yang seharusnya mulai membayar pajak dengan tarif normal sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan pada 2025. 

Namun, dengan adanya perpanjangan, wajib pajak UMKM masih bisa menggunakan tarif tersebut.

Sebagai catatan, tarif PPh Final UMKM 0,5% berlaku bagi wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Baca Juga: Pastikan Perpanjangan PPh Final 0,5% UMKM, Ini Penjelasan Terbaru Ditjen Pajak

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa dalam masa transisi penyusunan regulasi tersebut, pelaku UMKM dipastikan tetap dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% di tahun 2025.

"Ini tentang PPH final UMKM saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah, tetapi sepanjang PP-nya sedang disiapkan sebenarnya UMKM untuk 2025 pun masih boleh menggunakan tarif 0,5%," ujar Febrio dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (30/4).

Ia menegaskan bahwa meskipun regulasi teknis masih dalam proses penyusunan, pemerintah memberikan kepastian agar pelaku UMKM tidak terdampak secara langsung dan tetap mendapatkan kepastian hukum atas tarif pajak yang dikenakan.

"Jadi ini diharapkan tidak akan mengganggu kelanjutan dari usaha UMKM," katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan aturan yang ada, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM tidak lagi bisa mendapatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% mulai tahun 2025. Aturan yang sudah diterapkan sejak tahun 2018 ini hanya berlaku sampai akhir 2024. 

Dalam ketentuan pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama tujuh tahun untuk WP orang pribadi, empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan tiga tahun untuk WP badan perseroan terbatas.

Baca Juga: Regulasi Sedang Disusun, Kebijakan Tarif PPh Final 0,5% bagi UMKM Diperpanjang

Selanjutnya: Rekomendasi AC Terbaik: Hemat Daya dan Bisa Dikontrol lewat Aplikasi

Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (1/5): Didominasi Cuaca Cerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×