Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memberikan kepastian bagi wajib pajak UMKM terkait perpanjangan tarif pajak penghasilan (PPh) Final pada tahun 2025.
Pasalnya, selama ini para wajib tersebut menanti regulasi yang mengatur perpanjangan tarif tersebut.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu yang diperoleh KONTAN, ada sekitar 1,23 juta WP UMKM yang seharusnya mulai membayar pajak dengan tarif normal sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan pada 2025.
Namun, dengan adanya perpanjangan, wajib pajak UMKM masih bisa menggunakan tarif tersebut.
Sebagai catatan, tarif PPh Final UMKM 0,5% berlaku bagi wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Baca Juga: Pastikan Perpanjangan PPh Final 0,5% UMKM, Ini Penjelasan Terbaru Ditjen Pajak
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa dalam masa transisi penyusunan regulasi tersebut, pelaku UMKM dipastikan tetap dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% di tahun 2025.
"Ini tentang PPH final UMKM saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah, tetapi sepanjang PP-nya sedang disiapkan sebenarnya UMKM untuk 2025 pun masih boleh menggunakan tarif 0,5%," ujar Febrio dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (30/4).
Ia menegaskan bahwa meskipun regulasi teknis masih dalam proses penyusunan, pemerintah memberikan kepastian agar pelaku UMKM tidak terdampak secara langsung dan tetap mendapatkan kepastian hukum atas tarif pajak yang dikenakan.
"Jadi ini diharapkan tidak akan mengganggu kelanjutan dari usaha UMKM," katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan aturan yang ada, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM tidak lagi bisa mendapatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% mulai tahun 2025. Aturan yang sudah diterapkan sejak tahun 2018 ini hanya berlaku sampai akhir 2024.
Dalam ketentuan pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama tujuh tahun untuk WP orang pribadi, empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan tiga tahun untuk WP badan perseroan terbatas.
Baca Juga: Regulasi Sedang Disusun, Kebijakan Tarif PPh Final 0,5% bagi UMKM Diperpanjang
Selanjutnya: Rekomendasi AC Terbaik: Hemat Daya dan Bisa Dikontrol lewat Aplikasi
Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (1/5): Didominasi Cuaca Cerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News