Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mendorong pemerintah untuk memperpanjang kembali skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% di 2025.
Pasalnya, berdasarkan aturan yang ada, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% sejak 2018 tidak lagi diperbolehkan menggunakan skema tersebut dalam menunaikan kewajiban pajaknya pada tahun depan.
Wakil Direktur Indef, Eko Listiyanto menilai kebijakan tersebut sangat penting sebagai bentuk pemihakan terhadap sektor UMKM yang memiliki peran besar dalam perekonomian nasional.
"Menurut saya perlu (diperpanjang), ya. Itu sebagai bagian dari pemihakan terhadap UMKM," kata Eko kepada awak media di Jakarta, Kamis (21/11).
Kendati begitu, ia juga menambahkan bahwa dukungan terhadap UMKM tidak hanya berhenti pada kebijakan PPh Final.
Baca Juga: Aneka Kebijakan Pajak Tambah Beban Masyarakat
Eko mengungkapkan, UMKM membutuhkan lebih banyak pendampingan dan pembinaan agar bisa bersaing secara adil, terutama dalam menghadapi produk impor yang seringkali lebih murah, termasuk barang impor ilegal yang semakin meresahkan.
"UMKM sebenarnya butuh banyak pendampingan dan butuh banyak mereka tuh kalah bersaing dengan produk-produk impor, gitu ya. Apalagi yang impor ilegal," kata Eko.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa soal perpanjangan insentif PPh Final UMKM 0,5% masih akan menunggu arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Nanti kita lihat arahan dari Bu Menteri (Sri Mulyani) ya, memang itu pasti akan selalu kita evaluasi sama seperti insentif-insentif yang lain, pasti akan selalu kita evaluasi," ujar Febrio kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senin (9/9).
Febrio menjelaskan, UMKM selalu mendapatkan keberpihakan yang cukup jelas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bahkan setiap tahunnya, sekitar Rp 70 triliun belanja perpajakan langsung dirasakan manfaatnya oleh UMKM.
"Kalau kita lihat di belanja perpajakan lebih dari Rp 60 triliun hingga Rp 70 triliun itu rata-rata setahun manfaatnya langsung dinikmati oleh UMKM," kata Febrio.
Sebagai informasi, Wajib pajak (WP) orang pribadi UMKM yang sudah memanfaatkan skema pajak penghasilan (PPh) final 0,5% sejak 2018 masih tetap bisa menggunakan skema yang sama hingga tahun pajak 2024.
Tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dapat digunakan wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Namun, pengenaan tarif PPh final tersebut memiliki masa berlaku. Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk WP orang pribadi, 4 tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP badan perseroan terbatas.
Baca Juga: Ramai Boikot PPN 12% di Media Sosial, Begini Tanggapan Ditjen Pajak
Selanjutnya: Perkuat Hubungan dengan Pelanggan, United Tractors Gelar BOMAG Asphalt Day 2024
Menarik Dibaca: Wilayah Ini Hujan Petir, Berikut Ramalan Cuaca Besok (22/11) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News