kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -33.000   -1,68%
  • USD/IDR 16.605   3,00   0,02%
  • IDX 6.767   17,72   0,26%
  • KOMPAS100 979   5,15   0,53%
  • LQ45 762   4,33   0,57%
  • ISSI 215   0,81   0,38%
  • IDX30 395   2,48   0,63%
  • IDXHIDIV20 471   1,18   0,25%
  • IDX80 111   0,53   0,48%
  • IDXV30 115   0,73   0,63%
  • IDXQ30 130   0,90   0,70%

Aturan Belum Terbit, UMKM Tetap Bisa Pakai Tarif PPh Final 0,5% di 2025


Kamis, 01 Mei 2025 / 08:18 WIB
Aturan Belum Terbit, UMKM Tetap Bisa Pakai Tarif PPh Final 0,5% di 2025
ILUSTRASI. Pemerintah tengah menyiapkan aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) terkait perpanjangan tarif pajak penghasilan (PPh) Final 0,5% untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tahun 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) terkait perpanjangan tarif pajak penghasilan (PPh) Final 0,5% untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tahun 2025.

Kendati begitu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, dalam masa transisi penyusunan regulasi tersebut, pelaku UMKM dipastikan tetap dapat dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% di tahun 2025.

"Ini tentang PPh final UMKM saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah, tetapi sepanjang PP-nya sedang disiapkan sebenarnya UMKM untuk 2025 pun masih boleh menggunakan tarif 0,5%," ujar Febrio dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (30/4).

Baca Juga: Hore! 1,23 Juta WP UMKM Tetap Bisa Pakai Tarif PPh Final 0,5% pada 2025

Febrio menegaskan, meskipun regulasi teknis masih dalam proses penyusunan, pemerintah memberikan kepastian agar pelaku UMKM tidak terdampak secara langsung dan tetap mendapatkan kepastian hukum atas tarif pajak yang dikenakan.

"Jadi ini diharapkan tidak akan mengganggu kelanjutan dari usaha UMKM," katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan peraturan yang berlaku, WP orang pribadi (WP OP) UMKM seharusnya tidak lagi mendapatkan tarif PPh final 0,5% mulai 2025. Aturan yang telah diterapkan sejak 2018 ini hanya berlaku hingga akhir 2024.

Ketentuan dalam Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengatur bahwa jangka waktu penerapan tarif PPh Final 0,5% paling lama tujuh tahun untuk WP orang pribadi, empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan, serta tiga tahun untuk WP badan berbentuk perseroan terbatas.

Berdasarkan data KONTAN, sekitar 1,23 juta WP UMKM seharusnya mulai membayar pajak dengan tarif normal sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan pada 2025. 

Adapun tarif PPh Final UMKM 0,5% berlaku bagi wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Baca Juga: Pastikan Perpanjangan PPh Final 0,5% UMKM, Ini Penjelasan Terbaru Ditjen Pajak

Selanjutnya: Kode Transfer BRI dan SWIFT 2025: Panduan Lengkap Agar Transaksi Aman Lancar

Menarik Dibaca: Kode Transfer BRI dan SWIFT 2025: Panduan Lengkap Agar Transaksi Aman Lancar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×