Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan ada perpanjangan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% di 2025.
Namun, pemerintah masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur perpanjangan PPh Final UMKM tersebut terbit.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu masih enggan berkomentar saat ditanya soal ini pada Kamis lalu (13/3).
"Kita lihat nanti," ujar Febrio kepada awak media di Gedung Kemenkeu, Kamis (13/3).
Namun kemudian, Febrio memberi penjelasan tertulis pada Sabtu (15/3),. Febrio mengatakan, kebijakan PPh Final UMKM tetap akan diberikan oleh pemerintah di tahun 2025 sembari menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut diterbitkan.
"Tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM yang berakhir di tahun 2024, akan diperpanjang di tahun 2025 ini sambil menunggu PP-nya terbit," kata Febrio dalam keterangan tertulis saat meminta merevisi berita KONTAN, Sabtu (15/3).
Baca Juga: Wajib Pajak Menanti Kepastian Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%
Untuk diketahui, berdasarkan aturan yang ada, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM tidak lagi bisa mendapatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% mulai tahun 2025. Aturan yang sudah diterapkan sejak tahun 2018 ini hanya berlaku sampai akhir 2024.
Dalam ketentuan pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk WP orang pribadi, 4 tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP badan perseroan terbatas.
Baca Juga: Insentif PPh Final 0,5% Diperpanjang, Cermati Bagaimana Skemanya
Berdasarkan catatan KONTAN, ada sekitar 1,23 juta WP UMKM yang akan menggunakan tarif normal mulai tahun 2025 atau membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum UU Pajak Penghasilan.
Tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dapat digunakan wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
UPDATE, Sabtu (15/3): Redaksi Kontan merevisi artikel ini karena ada penjelasan tambahan dari Kementerian Keuangan
Selanjutnya: Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Penerima Bansos PKH & BPNT Maret 2025
Menarik Dibaca: Promo Kopi Kulo Ramadhan Treats 11-24 Maret 2025, Bundle Spesial Mulai Rp 36.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News