kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.806.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Ditjen Pajak Minta WP Tak Khawatir Soal Perpanjangan Waktu PPh Final UMKM 0,5%


Sabtu, 29 Maret 2025 / 16:10 WIB
Ditjen Pajak Minta WP Tak Khawatir Soal Perpanjangan Waktu PPh Final UMKM 0,5%
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu meminta wajib pajak untuk tidak khawatir terkait kebijakan perpanjangan tarif PPh Final 0,5% bagi WP OP UMKM.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk tidak khawatir terkait kebijakan perpanjangan tarif PPh Final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) UMKM.

DJP menjelaskan bahwa perpanjangan jangka waktu penggunaan tarif PPh Final bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) masih terus disiapkan regulasinya, sebagaimana komitmen pemerintah yang telah disampaikan sebelumnya.

"Tidak perlu ada kekhawatiran karena kewajiban (pembayaran dan pelaporan) yang timbul dan telah dilaksanakan sejak Januari 2025 sampai dengan regulasi terbit akan dilakukan penyesuaian," tulis DJP dalam unggahan di instagram  @ditjenpajakri, Kamis (27/3).

Baca Juga: Ditjen Pajak Kemenkeu Pastikan Perpanjangan Tarif PPh Final 0,5% bagi UMKM

Di sisi lain, DJP menjelaskan bahwa WP OP pelaku UMKM yang menjadi subjek yang bisa mendapatkan perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% sampai dengan akhir tahun 2025 atau WP OP yang terdaftar tahun 2018 dan sebelumnya dan sampai dengan akhir tahun 2024 masih memenuhi kriteria subjek wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu, boleh tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN.

"Jika pun sudah terlanjur menyampaikan pemberitahuan NPPN, tidak akan membatalkan hak mendapatkan perpanjangan jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5% dimaksud," kata DJP.

Sebagai informasi, berdasarkan peraturan yang berlaku, WP Orang Pribadi (WP OP) UMKM seharusnya tidak lagi mendapatkan tarif PPh Final 0,5% mulai 2025. Aturan yang telah diterapkan sejak 2018 ini hanya berlaku hingga akhir 2024.

Ketentuan dalam Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengatur bahwa jangka waktu penerapan tarif PPh Final 0,5% paling lama tujuh tahun untuk WP orang pribadi, empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan, serta tiga tahun untuk WP badan berbentuk perseroan terbatas.

Baca Juga: Soal Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%, Begini Penjelasan Kemenkeu

Berdasarkan data KONTAN, sekitar 1,23 juta WP UMKM seharusnya mulai membayar pajak dengan tarif normal sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan pada 2025. 

Adapun tarif PPh Final UMKM 0,5% berlaku bagi wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Selanjutnya: Kompak! Kemenag Sebut Idul Fitri 2025 Pemerintah dan Muhammadiyah Sama, Kapan?

Menarik Dibaca: Kumpulan Twibbon World Bipolar Day 2025 dan Sejarah Tentang Peringatan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×