Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan perpanjangan insentif pajak penghasilan (PPh) Final 0,5% untuk pelaku UMKM kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Langkah ini diambil untuk meringankan beban pelaku UMKM di tengah situasi ekonomi yang masih fluktuatif.
Maman menyebut usulan tersebut telah mendapatkan respon dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bahkan, dirinya menyebut bahwa Sri Mulyani juga memiliki kesepahaman yang sama soal usulan perpanjangan tersebut.
"Secara pembicaraan di level teknis sudah ada kesepahaman. Tinggal nanti saya tindaklanjuti dengan bu Sri Mulyani," ujar Maman kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (28/11).
Baca Juga: UMKM Masih Butuh Insentif PPh Final 0,5%
Ia menilai, kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban pelaku usaha UMKM di tengah perekonomian yang penuh ketidakpastian.
"Kita semangatnya adalah meringankan beban teman-teman UMKM di tengah kondisi situasi ekonomi yang mungkin masih up and down. Jadi nanti concern-nya adalah bagaimana kebijakan nanti yang dikeluarkan itu tidak memberatkan teman-teman pengusaha UMKM," katanya.
Ketika ditanya soal durasi perpanjangan yang diusulkan, ia mengaku belum ada kesepakatan secara final. Namun, Maman menegaskan bahwa perpanjangan selama mungkin akan sangat diharapkan.
"Kalau saya sih inginnya pasti selama-lamanya dari sisi UMKM. Tapi kan kita harus melihat dari semua aspek," jelas Maman.
Meski demikian, Maman menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai aspek dalam pengambilan keputusan.
"Yang terpenting sudah ada kesepakatan antara kami dengan teman-teman di Kementerian Keuangan bahwa kita akan mencari sebuah titik temu solusi langkah kebijakan yang pro kepada kepentingan ekonomi rakyat," pungkasnya.
Baca Juga: Asosiasi UMKM Sambut Baik Perpanjangan Insentif PPh Final 0,5%
Untuk diketahui, berdasarkan aturan yang ada, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM tidak lagi bisa mendapatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% mulai tahun 2025. Aturan yang sudah diterapkan sejak tahun 2018 ini hanya berlaku sampai akhir 2024.
Dalam ketentuan pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk WP orang pribadi, 4 tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP badan perseroan terbatas.
Berdasarkan catatan KONTAN, ada sekitar 1,23 juta WP UMKM yang akan menggunakan tarif normal mulai tahun 2025 atau membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum UU Pajak Penghasilan.
Tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dapat digunakan wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Selanjutnya: IHSG Melemah ke 7.200 Hari Ini (28/11), BBRI, BBCA, PANI Paling Banyak Net Sell Asing
Menarik Dibaca: 7 Daftar Ikan Air Tawar yang Paling Sering Dikonsumsi Orang Indonesia dari Nila-Bawal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News