Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia menyepakati pembatasan penting dalam kerja sama perdagangan timbal balik dengan Amerika Serikat (AS), khususnya terkait sektor ekonomi digital.
Dalam perjanjian ini, Indonesia dilarang menerapkan kebijakan pajak layanan digital yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal AS.
Ketentuan tersebut tertuang dalam dokumen Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, tepatnya pada Section 3 tentang Digital Trade and Technology.
Baca Juga: Kesepakatan RI-AS: Indonesia Dilarang Kenakan Pajak Digital Untuk Perusahaan AS
Pada Article 3.1 mengenai Digital Services Taxes, Indonesia secara tegas menyatakan tidak akan memberlakukan pajak layanan digital (digital services taxes/DST) maupun pungutan sejenis yang secara hukum (de jure) maupun praktik (*de facto*) mendiskriminasi perusahaan AS.
“Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital, atau pajak serupa lainnya, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS baik secara hukum maupun secara faktual,” demikian bunyi dokumen perjanjian yang dikutip Jumat (20/2/2026).
Klausul ini berimplikasi langsung pada perusahaan teknologi asal AS yang menjalankan model bisnis layanan digital lintas negara, seperti Netflix, Google, serta raksasa teknologi lain seperti Meta dan Amazon.
Dengan adanya kesepakatan ini, Pemerintah Indonesia tidak dapat mengenakan pajak khusus yang secara spesifik menargetkan atau merugikan perusahaan digital asal AS dibanding pelaku usaha dari negara lain.
Baca Juga: Kesepakatan Dagang RI-AS Dinilai Timpang, Celios: Indonesia Kalah Telak!
Meski demikian, larangan tersebut tidak menutup sepenuhnya ruang pemajakan atas aktivitas ekonomi digital. Pemerintah Indonesia tetap diperbolehkan memungut pajak yang bersifat umum dan tidak diskriminatif, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Hingga 30 November 2025, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menunjuk 254 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 215 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.
Total penerimaan PPN PMSE yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 34,54 triliun. Setoran itu berasal dari Rp 731,4 miliar pada 2020, meningkat menjadi Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun hingga 2025.
Baca Juga: Ekonom Nilai Kesepakatan Dagang RI–AS Timpang, Industri dan Kedaulatan Terancam
Dengan demikian, meski perjanjian dagang RI-AS membatasi ruang Indonesia dalam menerapkan pajak digital yang bersifat khusus dan diskriminatif, pemerintah masih mengandalkan skema pajak umum seperti PPN PMSE untuk menjaga penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital lintas negara.
Selanjutnya: Harga Emas Meroket! Ketegangan Global dan Suku Bunga AS Jadi Pemicu Utama
Menarik Dibaca: 3 Strategi Sederhana Mengatur Keuangan Tanpa Ribet agar Tabungan Bertumbuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)