Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati ketentuan penting dalam kerja sama perdagangan timbal balik yang menyentuh sektor ekonomi digital.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam dokumen Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, khususnya pada Section 3 mengenai Digital Trade and Technology.
Dalam Article 3.1 tentang Digital Services Taxes, Indonesia menyatakan tidak akan mengenakan pajak layanan digital (digital services taxes/DST) atau pungutan serupa yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal Amerika Serikat, baik secara hukum (de jure) maupun dalam praktik (de facto).
Baca Juga: 1.819 Produk RI Bebas Tarif ke AS, ART Buka Era Baru Perdagangan
"Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital, atau pajak serupa lainnya, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS baik secara hukum maupun secara faktual," dikutip dari dokumen tersebut, Jumat (20/2).
Perusahaan digital berbasis di AS seperti Netflix, Google, serta raksasa teknologi lain seperti Meta dan Amazon termasuk yang berpotensi terdampak oleh klausul tersebut, mengingat model bisnis mereka berbasis layanan digital lintas negara.
Meski demikian, kesepakatan itu bukan berarti Indonesia tidak dapat memungut pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Pemerintah tetap dapat mengenakan pajak yang berlaku umum dan tidak diskriminatif, seperti Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Baca Juga: Bebas Tarif, RI Akan Mengerek Impor Buah Segar, Daging, Beras, Hingga Etanol dari AS
Hingga 30 November 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.
Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 34,54 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun hingga 2025.
Selanjutnya: Jadwal Buka Puasa Purwokerto 3 Ramadan 1447 H, Cek Waktu Maghrib Hari ini (20/2/2026)
Menarik Dibaca: HP Murah Spek Dewa RAM 8 GB di Bawah 2 juta: Cek Chipset Terbaiknya Sekarang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)