Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Apakah Anda akan mudik Lebaran / Idulfitri 1447 H melintasi tol Trans Jawa pada hari ini Selasa 17 Maret 2026? Ingat, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan rekayasa lalu lintas di jalan Tol Trans Jawa mulai hari ini.
Rekayasa lalu lintas tersebut meliputi sistem satu arah atau one way, contra flow hingga ganjil genap. Berikut jadwal rekayasa lalu lintas jalan tol untuk mudik Lebaran 2026.
Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam SKB Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026. Aturan tersebut diterbitkan guna menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus kendaraan sekaligus mengoptimalkan kapasitas jalan nasional dan tol selama masa angkutan Lebaran.
Baca Juga: CORE: Cadangan Beras 5 Juta Ton Bisa Percuma Tanpa Distribusi Tepat Sasaran
Berikut rangkuman lengkap pengaturan lalu lintas Lebaran 2026 yang perlu diketahui pemudik.
1. Sistem Satu Arah (One Way)
Arus Mudik
Ruas berlaku:
- Tol Jakarta–Cikampek
- Tol Semarang–Solo KM 421
Waktu pelaksanaan:
- Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB
- Hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Arus Balik
Ruas berlaku:
- Tol Semarang–Solo KM 421
- Hingga Tol Jakarta–Cikampek KM 70
Waktu pelaksanaan:
- Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB
- Hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Tonton: Geopolitik & IHSG: Dampak Iran & Tarif AS
2. Sistem Contra Flow
Sistem lajur pasang surut (contra flow) diterapkan di Tol Jakarta–Cikampek dan Tol Jagorawi.
Arus Mudik – Tol Jakarta–Cikampek
KM 47 (Karawang Barat) – KM 70 (Cikampek)
Periode 1:
- 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB – 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Periode 2:
- 21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB
- 22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB
Arus Balik – Tol Jakarta–Cikampek
KM 70 – KM 47
- 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB – 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Tol Jagorawi
KM 21 (Gunung Putri) – KM 8 (Cipayung)
- 24 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB
- 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB
Tonton: Impor Pertanian Rp75,6 T dari AS! Pemerintah: Bukan Pakai APBN
3. Sistem Ganjil-Genap
Arus Mudik
Ruas berlaku:
- Tol Jakarta–Cikampek KM 47 – Tol Semarang–Batang KM 414
- Tol Tangerang–Merak KM 31 – KM 98
Waktu:
- 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB
- Hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Arus Balik
Ruas berlaku:
- Tol Semarang–Batang KM 414 – Tol Jakarta–Cikampek KM 47
- Tol Tangerang–Merak KM 98 – KM 31
Waktu:
- 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB
- Hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Kendaraan yang Dikecualikan
Beberapa kendaraan tidak dikenakan aturan ganjil-genap, yaitu:
- Mobil pemadam kebakaran
- Ambulans
- Angkutan umum berpelat kuning
- Kendaraan penyandang disabilitas dengan tanda khusus
Tonton: Prabowo Minta Danantara Setor Rp 800 Triliun per Tahun ke Negara
One Way Diperpanjang
Diberitakan Kompas.com, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memperpanjang penerapan rekayasa lalu lintas one way atau satu arah saat arus mudik Lebaran 2026. Jika pada tahun sebelumnya skema satu arah diterapkan dari kilometer (km) 70 hingga km 188, tahun ini kebijakan tersebut diperpanjang hingga km 236.
Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, kebijakan ini diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengaturan lalu lintas pada musim mudik sebelumnya. “Tahun kemarin, dari kilometer 70 sampai 188. Kami evaluasi, sekarang langsung dari 70 sampai ke 236," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Menurut Agus, hal ini diharapkan dapat mempercepat distribusi kendaraan yang keluar dari wilayah Jabodetabek menuju berbagai daerah di Pulau Jawa, sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
“Sehingga nanti akan mempercepat pemelancar kaitannya dengan bangkitan arus yang ada di jalan tol menuju ke arah Jawa termasuk yang ke arah Sumatera," ujarnya.
Selain memperpanjang jalur one way, Korlantas Polri juga mengandalkan teknologi digital untuk memantau pergerakan kendaraan secara real time selama masa mudik.
Teknologi tersebut untuk menghitung jumlah kendaraan atau traffic counting di sejumlah titik strategis, khususnya di ruas jalan tol.
Dengan sistem ini, keputusan penerapan rekayasa lalu lintas tidak lagi didasarkan pada perkiraan, melainkan pada data jumlah kendaraan yang terpantau langsung di lapangan.
Sebagai contoh, apabila dalam satu jam jumlah kendaraan yang melintas di titik kilometer 47 mencapai sekitar 5.500 unit, petugas akan segera menerapkan rekayasa lalu lintas berupa contraflow satu lajur.
Jika dalam dua jam berturut-turut jumlah kendaraan meningkat hingga sekitar 6.400 unit, maka contraflow akan diperluas menjadi dua lajur.
"Kalau sudah contraflow lajur satu dan dua dilakukan ternyata masih padat, kita akan buka sumbunya di kilometer 70 akan kita buka, kita akan one way sepenggal karena pertama di wilayah contraflow one way nasional. Jadi kita buka," lanjutnya.
Agus menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut akan diterapkan secara fleksibel dengan mempertimbangkan data traffic counting yang terus dipantau selama periode mudik Lebaran 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












