kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

Kemenkeu: Tak Ada Kenaikan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak pada 2026


Selasa, 16 Desember 2025 / 16:45 WIB
Kemenkeu: Tak Ada Kenaikan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak pada 2026
ILUSTRASI. Pemerintah belum memiliki rencana untuk menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada tahun 2026. (NULL/NULL)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Besaran batas penghasilan bebas pajak atau penghasilan tidak kena pajak (PTKP) hampir satu dekade tidak mengalami penyesuaian.

Sejak terakhir kali disesuaikan pada 2016 menjadi Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP), angka tersebut bertahan hingga sekarang, di tengah kenaikan biaya hidup dan inflasi yang terus berjalan.

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk menaikkan batas PTKP pada tahun 2026.

"Tidak, belum ada (rencana)," ujar Febrio kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga: Bank Dunia Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5% pada 2026, dan Naik Jadi 5,2% pada 2027

Data historis menunjukkan PTKP sejatinya cukup sering disesuaikan pada periode sebelumnya.

Sejak pertama kali ditetapkan pada 1984 sebesar Rp 960.000, PTKP telah mengalami sembilan kali perubahan hingga 2016.

Bahkan dalam rentang 2013–2016, pemerintah menaikkan PTKP secara agresif dari Rp 24,3 juta menjadi Rp 54 juta per tahun. Namun, setelah itu penyesuaian berhenti.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhustira mendorong pemerintah untuk menaikkan batas PTKP menjadi Rp 90 juta per tahun.

Ia menilai, batas PTKP saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Menteri Keuangan Purbaya Siapkan Rp 60 Triliun untuk Pemulihan Bencana Sumatra 2026

"Jika bracket-nya tidak mengalami penyesuaian maka banyak pekerja terutama formal yang disposable income-nya berkurang, karena bayar pajak penghasilan (PPh)," kata Bhima kepada Kontan.co.id, Selasa (16/12/2025).

Menurutnya, dengan pemerintah menaikkan batas PTKP menjadi Rp 90 juta per tahun, akan bisa mendorong konsumsi rumah tangga lebih besar.

"Dan pemerintah bisa mendapat windfall dari kenaikan pendapatan pajak konsumsi," katanya.

Selanjutnya: Direktur Chandra Asri Tambah Lagi Porsi Kepemilikan Saham di TPIA

Menarik Dibaca: Harga Emas Tergelincir Setelah Reli Lima Hari karena Profit Taking

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×