kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Per hari ini, WNA tidak bisa masuk Indonesia


Kamis, 02 April 2020 / 08:23 WIB
Per hari ini, WNA tidak bisa masuk Indonesia
ILUSTRASI. WNA di Bali. REUTERS/Johannes P. Christo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan peraturan larangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ataupun transit ke Indonesia. Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. 

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting mengatakan, larangan tersebut mulai berlaku Kamis (2/4/2020) pukul 00.00 WIB. "Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang," kata Jhoni dalam telekonferensi, Rabu (31/3/2020). 

Ia melanjutkan, larangan ini berdasarkan pantauan perkembangan wabah virus yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara. 

Baca Juga: Update larangan warga asing masuk Indonesia, demi cegah corona, ini kata Menlu Retno

Namun, terdapat pengecualian larangan bagi orang-orang tertentu seperti orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. 

Kemudian, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, awak alat angkut baik laut, udara maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional. 

Meski mendapat pengecualian, mereka tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan yaitu adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara. 

Baca Juga: Warga asing dilarang masuk dan transit di Indonesia demi cegah penyebaran corona

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi menerapkan kebijakan pembatasan masuk atau transit wilayah Indonesia pada Jumat (20/3/2020). Kebijakan tersebut berlaku bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengajukan permohonan untuk masuk ke Indonesia. 

Kebijakan berikutnya adalah penangguhan satu bulan Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas. Kebijakan ini juga sudah berlaku sejak Jumat (20/3/2020). 

Adapun kebijakan mengacu pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa. 

Berdasarkan siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (1/4/2020), berikut isi kebijakan larangan sementara WNA masuk atau transit ke Indonesia: 

Baca Juga: Cegah penyebaran corona, pemerintah hentikan sementara kunjungan dan transit WNA

Larangan berlaku untuk semua WNA dengan enam pengecualian: 

- Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap 
- Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas 
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas 
- Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose) 
- Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat 
- Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional 

Baca Juga: Presiden Jokowi segera terbitkan Perppu penanganan virus corona

Persyaratan Orang Asing yang mendapat pengecualian larangan 

1. Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara 

2. Telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19 

3. Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia 

Aturan Regulasi bagi Orang Asing yang berada di Indonesia 

1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya 

Baca Juga: Pandemi corona ke 202 negara, Jokowi: Perkuat kebijakan perlintasan WNA ke Indonesia

2. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya. 

Dengan dinyatakannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNA Tidak Bisa Masuk ke Indonesia Mulai Hari Ini"
Penulis : Nicholas Ryan Aditya
Editor : Kahfi Dirga Cahya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×