kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.484   -46,00   -0,26%
  • IDX 6.743   -115,66   -1,69%
  • KOMPAS100 897   -18,84   -2,06%
  • LQ45 659   -10,62   -1,59%
  • ISSI 244   -3,93   -1,58%
  • IDX30 373   -4,41   -1,17%
  • IDXHIDIV20 456   -5,79   -1,25%
  • IDX80 102   -1,80   -1,74%
  • IDXV30 130   -1,82   -1,38%
  • IDXQ30 119   -1,21   -1,01%

Pemerintah Siapkan Aturan Penghapusan Tunggakan Iuran JKN Kelas 3


Senin, 09 Februari 2026 / 12:58 WIB
Pemerintah Siapkan Aturan Penghapusan Tunggakan Iuran JKN Kelas 3
ILUSTRASI. Pemerintah siapkan Perpres hapus utang iuran JKN bagi PBPU dan BP Kelas 3. Ketahui siapa yang diuntungkan dan bagaimana ini meringankan beban Anda. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan piutang iuran dan denda iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban peserta sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif dalam program JKN.

"Saat ini pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan Perpres tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3," ujar Purbaya dalam rapat konsultasi bersama dengan Pimpinan DPR RI, Senin (9/2/2026).

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap 41% Penerima PBI JKN Bukan Kelompok Miskin

Ia menjelaskan, pemerintah selama ini juga terus menopang pembiayaan JKN melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibayarkan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.

Sejak 2023, capaian pembayaran iuran PBI JK tercatat konsisten berada di atas 99%.

Selain itu, sejak tahun 2021 besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas 3 telah disamakan dengan iuran peserta PBI, yakni sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Kegaduhan Penokatifan PBI JKN

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 35.000 dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta, sementara Rp 7.000 merupakan bantuan iuran dari pemerintah.

Bantuan iuran pemerintah tersebut terdiri atas Rp 4.200 yang ditanggung oleh pemerintah pusat dan Rp 2.800 oleh pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×