kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Presiden Jokowi segera terbitkan Perppu penanganan virus corona


Selasa, 31 Maret 2020 / 11:11 WIB
Presiden Jokowi segera terbitkan Perppu penanganan virus corona
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Perppu untuk penanganan wabah virus corona . REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk penanganan wabah virus corona ( Covid-19) di Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo setelah rapat bersama Presiden Jokowi melalui sambungan konferensi video, Senin (30/3/2020). 

Baca Juga: Pandemi corona ke 202 negara, Jokowi: Perkuat kebijakan perlintasan WNA ke Indonesia

"Dalam konsep penanganan bencana, maka penyelesaiannya tidak dibenarkan menimbulkan masalah baru atau bencana baru. Oleh karenanya keseimbangan-keseimbangan ini akan senantiasa jadi perhitungan dan tentunya juga dengan melibatkan sejumlah pakar dibidang hukum," ujar Doni. 

"Selanjutnya akan diterbitkan Perppu dalam waktu depan ini," lanjut dia. 

Meski demikian, Doni tidak mengungkapkan undang-undang mana yang akan direvisi melalui Perppu tersebut. Ia menambahkan, Presiden sangat berhati-hati dalam menetapkan status penanganan masalah Covid-19. 

Untuk saat ini, Presiden memutuskan menjalankan pembatasan sosial skala besar dengan mengacu pada tiga peraturan perundang-undangan. Ketiga UU yang digunakan pemerintah, yakni UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kesehatan dan Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya yang terbit di era Presiden RI Soekarno. 

Baca Juga: WHO larang penyemprotan disinfektan ke tubuh manusia, ini bahayanya!



TERBARU

[X]
×