kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Per hari ini, WNA tidak bisa masuk Indonesia


Kamis, 02 April 2020 / 08:23 WIB
Per hari ini, WNA tidak bisa masuk Indonesia
ILUSTRASI. WNA di Bali. REUTERS/Johannes P. Christo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Aturan Regulasi bagi Orang Asing yang berada di Indonesia 

1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya 

Baca Juga: Pandemi corona ke 202 negara, Jokowi: Perkuat kebijakan perlintasan WNA ke Indonesia

2. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya. 

Dengan dinyatakannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNA Tidak Bisa Masuk ke Indonesia Mulai Hari Ini"
Penulis : Nicholas Ryan Aditya
Editor : Kahfi Dirga Cahya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×