Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Aturan Regulasi bagi Orang Asing yang berada di Indonesia
1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya
Baca Juga: Pandemi corona ke 202 negara, Jokowi: Perkuat kebijakan perlintasan WNA ke Indonesia
2. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
Dengan dinyatakannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNA Tidak Bisa Masuk ke Indonesia Mulai Hari Ini"
Penulis : Nicholas Ryan Aditya
Editor : Kahfi Dirga Cahya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News