kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,33   -6,02   -0.65%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Warga asing dilarang masuk dan transit di Indonesia demi cegah penyebaran corona


Selasa, 31 Maret 2020 / 14:32 WIB
Warga asing dilarang masuk dan transit di Indonesia demi cegah penyebaran corona
ILUSTRASI. Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengambil gambar dengan ponselnya saat menghadiri acara forum pimred di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Acara tersebut membahas mengenai permasalahan aktual yang terjadi di Indonesia salah satunya terkait virus corona (COV


Reporter: Abdul Basith, Barly Haliem | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Indonesia resmi melarang kedatangan dan transit warga negara asing WNA yang masuk wilayah Negara Repblik Indonesia. Larangan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran wabah virus corona Covid-19 di Tanah Air.

Menteri Luar Negeri Indonesia mengatakan, keputusan ini merupakan hasil rapat kabinet terbatas yang digelar Selasa (31/3) pagi. "Aturannya sedang disiapkan," kata Retno, Selasa (31/3). 

Dia menambahkan, larangan ini juga sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena kebijakan mencegah penularan virus corona Covid-19 yang ada selama ini perlu diperkuat. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan semua kunjungan dan transit warga asing ke Indonesia sementara akan dihentikan.

Baca Juga: Sah! Jokowi tunjuk menteri BUMN koordinasikan keterlibatan lab swasta periksa corona

Namun larangan ini dikecualikan bagi WNA yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas serta beberapa kunjungan diplomatik.

Mereka tetap diperbolehkan masuk dan transit ke Indonesia dengan syarat. "Namun tetap harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan yang berlaku di sini," kata Retno.

Baca Juga: Cegah imported case, pemerintah imbau WNI yang di luar negeri untuk tidak mudik

Pemerintah juga akan memperketat penyaringan bagi warga negara Indonesia yang kembali Indonesia dari bepergian ke luar negeri demi menegah penularan virus corona Covid-19 dari luar negeri.

Larangan masuk bagi WNA ini merupakan bagian dari paket kebijakan yang ditempuh Indonesia untuk meredam wabah virus corona Covid-19 .

Selain mencegah orang asing masuk wilayah NKRI, Senin (30/3), Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah akan memberlakukan batasan yang lebih ketat pada mobilitas warga dalam skala besar, karantina kesehatan serta menerapkan darurat sipil sebagai upaya mencegah wabah virus corona Covid-19 . Kebijakan ini ditempuh sebagai alternatif untuk tidak menerapkan isolasi total (lockdown) yang digaungkan oleh sejumlah kalangan.

Baca Juga: Sosiolong UI Imam Prasojo: Saatnya menggalang solidaritas lawan pandemi virus corona

Sebagai catatan, jumlah pasien positif terinfeksi virus corona (Covid-19) di Indonesia masih bertamban. Berdasarkan data hingga Senin (30/3), kasus corona mencapai 1.414 kasus. Dari jumlah itu, korban meninggal mencapai 122 orang, dengan jumlah yang sembuh 75 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×