kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Per hari ini, WNA tidak bisa masuk Indonesia


Kamis, 02 April 2020 / 08:23 WIB
Per hari ini, WNA tidak bisa masuk Indonesia
ILUSTRASI. WNA di Bali. REUTERS/Johannes P. Christo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kebijakan berikutnya adalah penangguhan satu bulan Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas. Kebijakan ini juga sudah berlaku sejak Jumat (20/3/2020). 

Adapun kebijakan mengacu pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa. 

Berdasarkan siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (1/4/2020), berikut isi kebijakan larangan sementara WNA masuk atau transit ke Indonesia: 

Baca Juga: Cegah penyebaran corona, pemerintah hentikan sementara kunjungan dan transit WNA

Larangan berlaku untuk semua WNA dengan enam pengecualian: 

- Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap 
- Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas 
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas 
- Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose) 
- Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat 
- Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional 

Baca Juga: Presiden Jokowi segera terbitkan Perppu penanganan virus corona

Persyaratan Orang Asing yang mendapat pengecualian larangan 

1. Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara 

2. Telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19 

3. Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia 




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×