Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kebijakan berikutnya adalah penangguhan satu bulan Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas. Kebijakan ini juga sudah berlaku sejak Jumat (20/3/2020).
Adapun kebijakan mengacu pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.
Berdasarkan siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (1/4/2020), berikut isi kebijakan larangan sementara WNA masuk atau transit ke Indonesia:
Baca Juga: Cegah penyebaran corona, pemerintah hentikan sementara kunjungan dan transit WNA
Larangan berlaku untuk semua WNA dengan enam pengecualian:
- Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap
- Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
- Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose)
- Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat
- Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional
Baca Juga: Presiden Jokowi segera terbitkan Perppu penanganan virus corona
Persyaratan Orang Asing yang mendapat pengecualian larangan
1. Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara
2. Telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19
3. Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia