kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Update larangan warga asing masuk Indonesia, demi cegah corona, ini kata Menlu Retno


Selasa, 31 Maret 2020 / 18:07 WIB
Update larangan warga asing masuk Indonesia, demi cegah corona, ini kata Menlu Retno
ILUSTRASI. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi berpose dalam sesi wawancara khusus dengan Kantor Berita Antara di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (14/10/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Reporter: Barly Haliem | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Menteri Luar Negeri Indoesia Retno Marsudi menyatakan Indonesia resmi melarang kedatangan dan transit warga negara asing (WNA) yang masuk wilayah Negara Repblik Indonesia. Larangan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran wabah virus corona Covid-19 di Tanah Air.

"Saat ini aturannya sedang difinalisasi oleh Kementerian hukum dan hak Asasi Manusia, dan kami perkirakan bisa keluar minggu ini ," kata Retno kepada KONTAN, Selasa (31/3). 

Baca Juga: Warga asing dilarang masuk dan transit di Indonesia demi cegah penyebaran corona

Menurut Retno, Indonesia mengatakan, keputusan ini merupakan hasil rapat kabinet terbatas yang digelar Selasa (31/3) pagi. Sementara soal nasib WNI yang saat ini masih berada di luar negeri, Retno mengatakan, "Ada aturan protokol kesehataannya," kata Retno.

Seelumnya Retno mengungkapkan larangan ini juga sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena kebijakan mencegah penularan virus corona Covid-19 yang ada selama ini perlu diperkuat. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan semua kunjungan dan transit warga asing ke Indonesia sementara akan dihentikan.

Baca Juga: Cegah penyebaran corona, pemerintah hentikan sementara kunjungan dan transit WNA

Namun larangan ini dikecualikan bagi WNA yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas serta beberapa kunjungan diplomatik.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×