kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Izin Dicabut, Pemerintah Bahas Nasib Tambang Emas Martabe dengan Agincourt


Senin, 09 Februari 2026 / 14:37 WIB
Izin Dicabut, Pemerintah Bahas Nasib Tambang Emas Martabe dengan Agincourt
ILUSTRASI. Danantara Indonesia membentuk Perminas khusus untuk Martabe. Apa rencana di balik pembentukan entitas baru ini? Temukan jawabannya. (DOK/PTAR)


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Investasi menyatakan telah menggelar pertemuan dengan Agincourt Resources untuk membahas aspek hukum dan lingkungan terkait operasional Tambang Emas Martabe.

Pertemuan ini dilakukan setelah pemerintah mencabut izin usaha pertambangan perusahaan tersebut akibat dugaan pelanggaran lingkungan.

Agincourt Resources merupakan bagian dari konglomerasi Astra International Tbk (ASII). Pemegang saham mayoritas Astra adalah Jardine Matheson.

Perusahaan tambang emas itu termasuk dalam 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah menyusul tudingan pelanggaran lingkungan yang dinilai memperparah banjir besar di Sumatra pada tahun lalu. Banjir tersebut dilaporkan menewaskan sedikitnya 1.200 orang.

Baca Juga: IUP Dicabut, Ini Perjalanan Agincourt yang Sempat Dimiliki Keluarga Hartono

Dalam perkembangan terbaru, dana kekayaan negara (sovereign wealth fund) Danantara Indonesia yang dipimpin Menteri Investasi Rosan Roeslani membentuk perusahaan baru bernama PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas). Entitas ini disiapkan untuk mengambil alih pengelolaan Tambang Martabe.

Dalam pernyataannya sebagai Menteri Investasi, Rosan menegaskan bahwa setiap keputusan pemerintah terkait tambang tersebut akan dilakukan secara hati-hati.

"Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan dan keputusan akan dilakukan secara hati-hati, transparan, dan berdasarkan hukum, serta memastikan kepercayaan terhadap iklim investasi," ujar Rosan.

Baca Juga: Guru Besar Unhas: Pencabutan IUP Agincourt Wewenang Menteri ESDM

Sejumlah analis menilai langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menertibkan sektor sumber daya alam, termasuk pengambilalihan Martabe, berpotensi memengaruhi sentimen investor.

Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa penegakan aturan lingkungan dan tata kelola menjadi prioritas dalam kebijakan sektor pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×