Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menegur PT Indobuildco dalam sidang aanmaning terkait sengketa lahan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Dari hasil sidang, pengadilan memberikan tenggat waktu delapan hari kepada PT Indobuildco untuk melaksanakan putusan secara sukarela dengan mengosongkan lahan eks HGB Hotel Sultan. Sidang tersebut berlangsung pada Senin (9/2/2026).
Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menyebut aanmaning merupakan tahapan formal dalam proses eksekusi atas Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad. Sidang tersebut dihadiri oleh kuasa hukum PT Indobuildco.
“Ketua PN Jakarta Pusat telah memberikan teguran agar PT Indobuildco mengembalikan dan mengosongkan tanah eks HGB Nomor 26 dan 27/Gelora beserta seluruh bangunan yang melekat di atasnya kepada Kementerian Sekretariat Negara dan GBK,” ungkap Kharis saat dihubungi Kontan, Senin (9/2/2026).
Baca Juga: Soal sengketa Hotel Sultan, Istana: Tak Ditutup, Operasional Dialihkan kepada PPKBGK
Kharis menambahkan, pemerintah akan menunggu niat baik PT Indobuildco selama delapan hari ke depan. Jika hingga tenggat waktu tersebut perintah pengadilan tidak dilaksanakan, maka proses eksekusi akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum.
Terkait informasi adanya permintaan uang jaminan dari pihak PT Indobuildco sebelum pengosongan dilakukan, Kharis menegaskan hal tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Kharis menilai, eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan serta-merta yang pertimbangan hukumnya bertumpu pada putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk pengakuan sah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora.
“Berdasarkan Buku II Mahkamah Agung dan Pedoman Eksekusi Pengadilan, pelaksanaan eksekusi putusan serta-merta yang didasarkan pada putusan inkracht tidak mensyaratkan adanya uang jaminan,” tegasnya.
Baca Juga: Sengketa Hotel Sultan Memanas, Indobuildco Tolak Kosongkan Lahan Meski Ada Aanmaning
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi tanpa uang jaminan.
Ia merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung yang menurutnya mengatur bahwa pelaksanaan putusan serta-merta harus disertai jaminan.,“Nilainya, ya, senilai bangunan hotel itu,” kata Hamdan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026)
Dengan hasil aanmaning tersebut, sengketa lahan Hotel Sultan memasuki titik penting. Pemerintah menegaskan akan melanjutkan tahapan eksekusi sesuai ketentuan hukum jika Indobuildco tidak melakukan pengosongan secara sukarela dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Selanjutnya: Soal Penurunan Outlook Moody’s, Bos BTN: Pencadangan Kami Cukup
Menarik Dibaca: 10 Jus yang Paling Cepat Turunkan Kolesterol Tinggi, Mau Coba?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













