kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Cegah penyebaran corona, pemerintah hentikan sementara kunjungan dan transit WNA


Selasa, 31 Maret 2020 / 12:36 WIB
Cegah penyebaran corona, pemerintah hentikan sementara kunjungan dan transit WNA
ILUSTRASI. Penumpang pesawat membawa barang bawaannya di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Jumat (20/3/2020). Cegah penyebaran corona, pemerintah hentikan sementara kunjungan dan transit WNA. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia menghentikan sementara kunjungan dan transit Warga Negara Asing (WNA). Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Indonesia. 

Asal tahu saja saat ini sudah ada 202 negara yang terinfeksi Covid-19. "Telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai rapat terbatas, Selasa (31/3).

Baca Juga: Kemendes instruksikan seluruh desa membuat tempat isolasi khusus corona

Retno bilang kebijakan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Jokowi menginstruksikan untuk memperkuat kebijakan lalu lintas kunjungan dan transit WNA ke Indonesia.

Pada larangan itu akan terdapat sejumlah pengecualian. Pengecualian dilakukan untuk pemilik Kartu Ijin Tinggal Sementara, Kartu Ijin Tinggal Tetal, pemegang izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan lain-lain.

"Hal itu dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang tepat dan yang berlaku," ujar Retno.

Baca Juga: Ada corona, Bank Dunia proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini cuma 2,1%

Penghentian sementara itu akan diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Retno bilang pembuatan aturan akan diselesaikan hari ini dan berlaku secepatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×