Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengapresiasi hukuman penyitaan aset yang ditetapkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo.
Kendati, KPK mengaku tidak terlalu puas dengan hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri yang tersandung kasus dugaan korupsi simulator SIM tersebut.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, mengatakan, penyitaan aset Djoko yang nilainya lebih dari Rp 200 miliar itu merupakan yang terbesar sepanjang sejarah lembaganya.
"Belum pernah ada putusan yang bisa melampaui nilai Rp 120-an miliar atau harga pasarnya lebih dari Rp 200 miliar," kata Bambang, Rabu (4/9).
Menurutnya, kecuali 3 aset yang akhirnya diputuskan untuk dikembalikan hampir seluruh aset kekayaan yang dituntut oleh jaksa dikabulkan majelis hakim.
Tak hanya soal aset, Bambang juga melihat putusan Irjen Djoko ini sangat berpengaruh besar bagi institusinya.
Ia beralasan, majelis hakim telah mengabulkan konstruksi dakwaan yang disusun penyidiknya dengan menggabungkan Undang-undang Tipikor, UU TPPU No 8 tahun 2010 dan UU TPPU no 15 tahun 2002. Padahal kata dia, KPK baru diberikan kewenangan secara eksplisit menangani pencucian uang dalam UU TPPU No 8 tahun 2010.
"Keputusan ini bisa menjadi model karena mengintegrasikan 2 UU TPPU dan juga mengintegrasikan UU TPPU yang sekarang dengan UU yang sebelumnya," tegasnya.
Seperti diketahui, Irjen Djoko Susilo telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Ia pun diganjar dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tak hanya itu sejumlah harta miliknya juga turut disita dan dirampas untuk negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News