Reporter: kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memproses red notice terhadap Cheryl Darmadi, tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, red notice ini dilakukan setelah Kejagung menetapkan anak Surya Darmadi itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Terkait dengan DPO tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya,” kata Anang di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Delapan Orang Tersangka Baru Terkait Korupsi Kredit BUMD ke Sritex
Anang menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima penyidik , Cheryl diduga berada di Singapura.
“Ada informasi juga di salah satu negara tetangga kita, tapi kita belum tahu pastinya. Nanti kita berkoordinasi,” ucapnya.
Meski begitu, Anang menegaskan bahwa penyidik sudah memantau pergerakan Cheryl.
“Kita sudah mengetahui, cuma masih dalam pendalaman di penyidikan,” kata dia.
Baca Juga: Kejaksaan Titipkan Pengelolaan 200.000 Hektar Lahan Duta Palma pada Erick Thohir
Kejagung akan menggandeng sejumlah pihak untuk memburu Cheryl, termasuk Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri.
“Yang jelas kita berkoordinasi dengan bidang-bidang terkait, baik dengan imigrasi maupun dengan Kemlu,” kata Anang.
Kasus Cheryl Darmadi Kejagung menjerat Cheryl dalam kasus TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha PT Duta Palma Group. Penyidik menilai ada aliran dana dan aset yang diduga dikelola atau dikendalikan Cheryl, yang berasal dari keuntungan ilegal perusahaan tersebut. Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka korporasi baru, yakni PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL).
Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti baru serta mengidentifikasi sejumlah aset yang berkaitan dengan praktik TPPU. Kerugian keuangan negara akibat perkara korupsi PT Duta Palma Group mencapai Rp 4,7 triliun. Sementara itu, kerugian perekonomian negara ditaksir sebesar Rp 73,9 triliun.
Selanjutnya: Simak Rekomendasi Saham BTPS, FAST, MBMA, dan SSIA Untuk Hari Ini Selasa (12/8)
Menarik Dibaca: 5 Rekomendasi Film Tentang Perjuangan Kemerdekaan Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News