kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.088.000   -7.000   -0,33%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Masuk DPO, Kejagung Proses Red Notice Cheryl Darmadi


Selasa, 12 Agustus 2025 / 08:05 WIB
Masuk DPO, Kejagung Proses Red Notice Cheryl Darmadi
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memproses red notice terhadap Cheryl Darmadi, tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group.


Reporter: kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memproses red notice terhadap Cheryl Darmadi, tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, red notice ini dilakukan setelah Kejagung menetapkan anak Surya Darmadi itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Terkait dengan DPO tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya,” kata Anang di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Delapan Orang Tersangka Baru Terkait Korupsi Kredit BUMD ke Sritex

Anang menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima penyidik , Cheryl diduga berada di Singapura.

“Ada informasi juga di salah satu negara tetangga kita, tapi kita belum tahu pastinya. Nanti kita berkoordinasi,” ucapnya.

Meski begitu, Anang menegaskan bahwa penyidik sudah memantau pergerakan Cheryl.

“Kita sudah mengetahui, cuma masih dalam pendalaman di penyidikan,” kata dia.

Baca Juga: Kejaksaan Titipkan Pengelolaan 200.000 Hektar Lahan Duta Palma pada Erick Thohir

Kejagung akan menggandeng sejumlah pihak untuk memburu Cheryl, termasuk Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri.

“Yang jelas kita berkoordinasi dengan bidang-bidang terkait, baik dengan imigrasi maupun dengan Kemlu,” kata Anang.

Kasus Cheryl Darmadi Kejagung menjerat Cheryl dalam kasus TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha PT Duta Palma Group. Penyidik menilai ada aliran dana dan aset yang diduga dikelola atau dikendalikan Cheryl, yang berasal dari keuntungan ilegal perusahaan tersebut. Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka korporasi baru, yakni PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL).

Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti baru serta mengidentifikasi sejumlah aset yang berkaitan dengan praktik TPPU. Kerugian keuangan negara akibat perkara korupsi PT Duta Palma Group mencapai Rp 4,7 triliun. Sementara itu, kerugian perekonomian negara ditaksir sebesar Rp 73,9 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×