Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf usai dirinya menyebut seluruh tanah di Indonesia merupakan milik negara.
Nusron mengakui pernyataannya tersebut menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Pada saat yang sama, dia lantas menegaskan bahwa negara tidak serta-merta memiliki tanah masyarakat, melainkan bertugas mengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah yang dimilikinya.
“Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu (terkait kepemilikan tanah) yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” jelas Nusron dalam keterangan resmi, Selasa (12/8).
Baca Juga: Nusron Wahid: 92,12% Pulau-Pulau Kecil Indonesia Belum Bersertifikat
Dia menyebut, maksud utamanya mengatakan bahwa seluruh tanah di Indonesia milik negara murni mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Artinya, tambah Nusron, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mengatur, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah bagi kemakmuran rakyat. Sebagai ketentuan tambahan, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 2 ayat (1).
"Dengan ketulusan dan kerendahan hati, izinkanlah saya menegaskan bahwa maksud utama saya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan khususnya terkait tanah telantar yang sejatinya ingin saya sampaikan sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945," tambahnya.
Ia berharap, dengan penjelasan yang disampaikan hari ini, masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai kepemilikan tanah sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru. Menteri Nusron juga mengajak semua pihak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah secara produktif.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Ada Potensi 73 Ha Lahan Buat Perumahan
Sebelumnya, Nusron menjelaskan bahwa seluruh tanah di negara ini sepenuhnya dimiliki negara. Sementara itu, masyarakat pada dasarnya hanya menggenggam hak penguasaan yang legalitasnya dibuktikan lewat Kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Di luar itu, Nusron menegaskan pemerintah berwenang untuk dapat melakukan ambil alih apabila tanah dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak GUna Usaha (SHGU) hingga Hak Pengelolaan (HPL) tidak dimanfaatkan maksimal setelah Dua tahun Sertifikat terbit
Nusron Wahid mengklaim bahwa tanah terlantar yang ada di Indonesia saat ini totalnya mencapai lebih dari 100.000 hektare (Ha).
"(Lokasinya) merata, lebih dari 100.000 ha, kalau tanah terlantar ke Bank Tanah, setalah itu masuknya ke Tanah Cadangan Untuk Negara (TCUN) termasuk untuk reforma agraria," ujarnya saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Nusron mengungkapkan untuk menetapkan tanah menjadi terlantar membutuhkan waktu setidaknya 587 hari, sehingga tidak boleh serta merta ditetapkan terlantar.
Baca Juga: Pagu Kementerian ATR/BPN Dipangkas Hingga Rp 2 Triliun, Ini Kata Nusron Wahid
Dia memerinci, pertama pihaknya bakal memberikan pemberitahuan perihal tanah tersebut berpotensi terlantar dan diminta untuk segera dibenahi dengan tenggat waktu 180 hari.
Selanjutnya, bila pemberitahuan tersebut tak digubris, pemerintah akan memberikan Surat Peringatan Pertama (SP 1) selama jangka waktu 90 hari. Berikutnya, bila tak ada tanggapan juga akan diberikan SP 2 dengan lama waktu 45 hari ditambah evaluasi selama 14 hari.
"Masih bandel SP 3, 30 hari, kemudian monitoring baru kemudian rapat penetapan. Total 587 hari, panjang itu waktu sebetulnya. Jadi kalau sampai segini sudah dikasih surat cinta, kemudian protes, berarti yang bersangkutan itu nggak punya niat untuk mendayagunakan dan memanfaatkan tanah," tandasnya.
Selanjutnya: Saham TOBA Ditutup Menguat 7,18% Selasa (12/8), Transaksi Capai Rp 128,30 Miliar
Menarik Dibaca: Jadwal Pertandingan WSG Tirol vs Real Madrid Rabu (13/8): Prediksi, H2H, dan Line Up
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News