kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.314   -49,00   -0,30%
  • IDX 7.147   73,70   1,04%
  • KOMPAS100 1.052   13,09   1,26%
  • LQ45 828   10,51   1,29%
  • ISSI 213   1,17   0,55%
  • IDX30 428   6,58   1,56%
  • IDXHIDIV20 514   8,29   1,64%
  • IDX80 120   1,29   1,09%
  • IDXV30 122   0,54   0,44%
  • IDXQ30 141   2,12   1,53%

Majelis Hakim kembalikan rumah istri pertama Djoko


Selasa, 03 September 2013 / 20:48 WIB
Majelis Hakim kembalikan rumah istri pertama Djoko
ILUSTRASI. Krim Jagung Panggang


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo tampaknya bisa sedikit bernafas lega. Di antara putusan perampasan aset miliknya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM, ternyata ada satu rumah milik istri pertamanya Suratmi yang diputuskan untuk dikembalikan. Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan keseluruhan perampasan aset yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Majelis hakim sependapat dengan tuntutan penuntut umum dalam surat tuntutannya kecuali no 142 berupa sebidang tanah beserta bangunannya di Jl Cendrawasih Emas Blok A9 no 1 RT 002/01 kelurahan tanjung barat,kecamatan jagakarsa, Jaksel atas nama Bunyani oleh karena tanah tersebut terbukti di persidangan dibeli tahun 2001 sebelum UU No 15 tahun 2002 tentang tppu. untuk itu barang butki tersebut dikembalikan kepada Suratmi," kata hakim Anwar saat pembacakan pertimbangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9).

Selain itu, hakim juga memutuskan untuk mengembalikan 1 unit mobil Toyota Avanza B 1029 SOH beserta STNK atas nama Muhammad Zainal Abiddin. Mobil tersebut ternyata diketahui merupakan milik paman istri kedua Djoko, Mahdiana. Sebelumnya saat bersaksi di persidangan, Zaenal mengungkapkan mobil itu memang milik istri Djoko yang dibelinya dengan cara mencicil.

"Kata Mahdiana 'Mang ini nyicil aja sebulan Rp 1 juta selama 5 tahun. Habis itu jadi milik mamang'," beber Zainal kala itu.

Sedangkan barang bukti terakhir yang dikembalikan majelis hakim adalah 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver metalic B 197 SW atas nama Sonya Mariana Ruth Warou. Sayang tidak diketahui apa kekerabatan pemilik mobil ini dengan Irjen Djoko.

Seperti diketahui, Irjen Djoko Susilo telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Ia pun diganjar dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tak hanya itu sejumlah harta miliknya juga turut disita dan dirampas untuk negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×