Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang layangkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas merasa kecewa dengan putusan tersebut. Menurutnya, Jaksa harus banding terhadap vonis itu.
"Saya pribadi wajib banding atas nama rasa keadilan rakyat. Secara kolegial akan segera dirapimkan," ujar Busyro dihubungi wartawan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto berharap Majelis Hakim dapat menghasilkan putusan yang monumental. Sebab, putusan hakim pada perkara Djoko sangat ditunggu masyarakat.
"Besok ada putusan yang penting kasus DS. Ada capaian yang ingin diraih KPK sesuai tuntutan publik. Monumental kalau hakim bsa memutuskan sesuai harapan publik," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantor KPK, Senin (2/9/2013) kemarin.
Bambang mencontohkan misalnya dalam dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurutnya, ini merupakan kasus pertama dalam konteks TPPU soal harta yang tidak bisa dibuktikan dari asal usul yang sah dan meyakinkan.
"Konteks TPPU itu menyita harta dan aset yang tidak sesuai profil penghasilannya. Kalau putusan besok mengakumulasi tuntutan publik semoga putusan hakim itu jadi putusan yang baik. Besok kita dengarlah," kata Bambang.
Sementara, pada vonis hakim hari ini, ternyata Djoko divonis jauh lebih ringan. Bahkan Djoko tidak dibebankan membayar uang pengganti dan majelis hakim juga mematahkan permohonan jaksa untuk mencabut hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News