kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jaksa KPK keberatan Djoko tak wajib bayar ganti


Selasa, 03 September 2013 / 18:30 WIB
Jaksa KPK keberatan Djoko tak wajib bayar ganti
ILUSTRASI. Kenali 6 Jenis Ras Kucing Tidak Berbulu


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susilo.

Menurut jaksa KMS A. Roni seharusnya jenderal bintang dua itu masih dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar sebagaimana yang dituntut.

Dalam pertimbangannya, hakim menolak tuntutan jaksa agar Irjen Djoko mengembalikan uang sebesar Rp 32 miliar dari pemberian Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto.

Menurut hakim uang tersebut memang terbukti diterima Djoko tetapi kini beralih wujud menjadi SPBU, rumah, tanah dan bangunan.

Kata hakim, karena harta benda itu telah disita dan dirampas oleh negara maka beban pengembalian uang tersebut tidak berlaku.

"Apabila dilihat dari waktu dan kejadian dengan uang yang telah diterima dari Budi Susanto direktur PT CCMA sebesar Rp 32 miliar yang mana uang tersebut dikaitkan dengan pengadaan driving simulator tahun 2011 maka patut diduga bahwa uang itu untuk pembelian properti," kata hakim Suhartoyo di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9).

Sementara itu, kubu jaksa menegaskan beban pengembalian uang dalam tipikor tidak bisa disamakan dengan penyitaan aset dalam kasus pencucian uang. Menurut jaksa Roni meski pencucian uang terhadap harta Irjen Djoko terbukti ia tetap harus membayar uang pengganti yang diterimanya dalam kasus korupsi simulator SIM.

Sayangnya meski mengaku tak puas dengan hukuman yang masih 2/3 dari tuntutannya, ia masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.

"Kami akan telaah bagaimana putusannya nanti. Kami akan pelajari dulu," ujar jaksa KMS A. Roni.

Seperti diketahui, Irjen Djoko Susilo telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Ia pun diganjar dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tak hanya itu sejumlah harta miliknya juga turut disita dan dirampas untuk negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×