kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengamat: Sanksi Djoko selaku polisi cukup ringan


Selasa, 03 September 2013 / 20:40 WIB
Pengamat: Sanksi Djoko selaku polisi cukup ringan
ILUSTRASI. Simak Harga Sepeda Gunung Polygon Siskiu D5 per April 2022, Pilihan Murah di Serinya


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, menilai sanksi hukum yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo, terbilang rendah.

Dikutip dari wawancara dengan sebuah stasiun televisi swasta, Yenti mengatakan seharusnya Majelis Hakim mempetimbangkan posisi Djoko sebagai aparat penegak hukum, ketika menjatuhkan hukuman.

"Keadaan Pak Djoko saat ini sebagai aparat penegak hukum, dan ada pemberatan di KUHP, sehingga sanksi itu cukup ringan," ujarnya, Selasa (3/9/2013).

Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo terbukti melakukan korupsi pada proyek simualtor SIM dan pencucian uang dengan pidana penjara 10 tahun.

Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hakim menghukum Jenderal Polisi bintang dua itu dengan 18 tahun penjara.

Pada perkara, mantan Gubernur Akpol Semarang itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi pada proyek Simulator SIM dan pencucian uang. Selain itu, Majelis hakim memerintahkan untuk merampas harta Djoko Susilo sebesar Rp 54,625 miliar dan 60 ribu dolar AS, karena dinilai terbukti sebagai hasil tindak pidana. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×