kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Pengamat: Sanksi Djoko selaku polisi cukup ringan


Selasa, 03 September 2013 / 20:40 WIB
Pengamat: Sanksi Djoko selaku polisi cukup ringan
ILUSTRASI. Simak Harga Sepeda Gunung Polygon Siskiu D5 per April 2022, Pilihan Murah di Serinya


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, menilai sanksi hukum yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo, terbilang rendah.

Dikutip dari wawancara dengan sebuah stasiun televisi swasta, Yenti mengatakan seharusnya Majelis Hakim mempetimbangkan posisi Djoko sebagai aparat penegak hukum, ketika menjatuhkan hukuman.

"Keadaan Pak Djoko saat ini sebagai aparat penegak hukum, dan ada pemberatan di KUHP, sehingga sanksi itu cukup ringan," ujarnya, Selasa (3/9/2013).

Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo terbukti melakukan korupsi pada proyek simualtor SIM dan pencucian uang dengan pidana penjara 10 tahun.

Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hakim menghukum Jenderal Polisi bintang dua itu dengan 18 tahun penjara.

Pada perkara, mantan Gubernur Akpol Semarang itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi pada proyek Simulator SIM dan pencucian uang. Selain itu, Majelis hakim memerintahkan untuk merampas harta Djoko Susilo sebesar Rp 54,625 miliar dan 60 ribu dolar AS, karena dinilai terbukti sebagai hasil tindak pidana. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×