kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penjelasan Kementerian PANRB terkait gaji dan tunjangan PPPK


Jumat, 02 Oktober 2020 / 21:22 WIB
Penjelasan Kementerian PANRB terkait gaji dan tunjangan PPPK
ILUSTRASI. Penjelasan Kementerian PANRB terkait gaji dan tunjangan PPPK


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Beleid ini diundangkan pada 29 September 2020.

Teguh Widjinarko, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, diterbitkannya beleid tersebut karena sebelumnya pemerintah telah melakukan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2019.

Seleksi tersebut diikuti oleh sekitar 71.000 peserta yang memenuhi persyaratan untuk menjadi PPPK. Dari jumlah tersebut, 51.000 peserta berhasil lulus seleksi PPPK.

"Atas dasar itu perlu ditetapkan aturan gaji, karena belum, maka ditetapkanlah melalui perpres (98/2020)," kata Teguh ketika dihubungi, Jumat (2/10).

Baca Juga: Menaker akui bantuan subsidi gaji belum tersalur 100%, kenapa?

Teguh mengatakan, Perpres 98/2020 berdasarkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam PP itu disebutkan, gaji PPPK sama dengan gaji PNS.

"Jadi nanti tergantung jabatannya mereka. Jadi kalau di PNS ada namanya kelas jabatan I sampai kelas jabatan XVII," ujar dia.

Teguh mengatakan, pengelompokan PPPK yang lulus seleksi diantaranya tergantung keahlian dan latar belakang pendidikan. Ia mengatakan, dari 51.000 yang lulus seleksi, sebagian besar merupakan guru yang ada di bawah pemerintah daerah.

"Kebanyakan karena ini guru, pendidikan minimalnya S1, maka S1 dia duduk di klasifikasi golongan IX," ucap dia.

Teguh mengatakan, 51.000 peserta yang telah lulus seleksi sudah diangkat menjadi PPPK jika sudah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. Sebab itu, saat ini pihaknya tengah memproses agar semua peserta yang lulus seleksi mendapatkan SK pengangkatan.

Baca Juga: Pemerintah terbitkan Perpres 98/2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, ini besarannya

"Sudah resmi diangkat kalau sudah terima SK. Karena itu, kami semua bekerja keras memproses agar mereka dapat segera menerima SK," ucap dia.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, adanya perpres ini membuat kepastian gaji dan tunjangan untuk PPPK. Namun, tepat atau tidaknya kebijakan ini harus dilihat setelah implementasi dalam kurun waktu tertentu.

"Sudah diatur sedemikian sudah oke, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan," kata Agus.

Sebagai informasi, Pasal 2 ayat (1) Perpres ini menyebutkan, PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan.

Kemudian pasal 2 ayat (2) menyatakan, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.

"Besaran Gaji PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan," bunyi pasal 2 ayat (3).

Baca Juga: Kemenkeu menyatakan DAU untuk bantuan pendanaan telah tersalur ke-68 kabupaten

Kemudian, pasal 4 menyebutkan, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Tunjangan PPPK terdiri atas:

a. tunjangan keluarga;

b. tunjangan pangan;

c. tunjangan jabatan struktural;

d. tunjangan jabatan fungsional; atau

e. tunjangan lainnya.

Baca Juga: Pegawai KPK diangkat jadi ASN, begini syarat dan mekanismenya

Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian, Pasal 7 menyebutkan, teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Selanjutnya: Kemenkeu: Moratorium CPNS dan lulusan PKN STAN sampai 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×