Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk melakukan moratorium atau penundaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) umum dan lulusan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN pada tahun 2020-2024.
Rencana ini masuk ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
Di dalam PMK dijelaskan, pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenkeu diimplementasikan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, adaptif sesuai kemajuan teknologi, serta mendukung penuh arah kebijakan organisasi ke depan.
Baca Juga: BKN: Keputusan moratorium CPNS ada di Kementerian PAN-RB
"Di samping itu, kebijakan umum pengelolaan SDM tetap menjaga kesinambungan dengan implementasi program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan tahun 2019-2024 di bidang SDM, serta penguatan sistem merit dan human capital management," sebagaimana dikutip oleh Kontan.co.id, Minggu (12/7).
Adapun dukungan atas arah kebijakan organisasi tersebut, dilakukan melalui implementasi empat strategi prioritas. Salah satunya, adalah implementasi kebijakan minus-growth melalui moratorium rekrutmen CPNS, redistribusi, dan implementasi exit strategy.
Kebijakan minus growth ini, akan dilaksanakan dalam 5 tahun ke depan agar secara simultan mendorong pemanfaatan teknologi dan Enterprise Architecture (EA), serta mendorong pengembangan kompetensi sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan pegawai.
Kebijakan minus growth secara konsisten, diharapkan membuat Kemenkeu menjadi institusi yang lebih ramping dan lebih efisien dalam melaksanakan proses bisnisnya karena pemanfaatan teknologi informasi yang optimal, dengan rasio belanja pegawai yang terkendali.