kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah terbitkan Perpres 98/2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, ini besarannya


Jumat, 02 Oktober 2020 / 11:42 WIB
Pemerintah terbitkan Perpres 98/2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, ini besarannya
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pasal 2 ayat (1) Perpres ini menyebutkan, PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pasal 2 ayat (2) menyatakan, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.

"Besaran Gaji PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan," bunyi pasal 2 ayat (3).

Baca Juga: Ekonom sebut pemerintah seharusnya memprioritaskan UMKM untuk subsidi bunga kredit

Kemudian, pasal 4 menyebutkan, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Tunjangan PPPK terdiri atas:
a. tunjangan keluarga
b. tunjangan pangan
c. tunjangan jabatan struktural
d. tunjangan jabatan fungsional
e. tunjangan lainnya.

Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya pasal 5 menyebutkan, Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan, Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Serta pasal 6 menyebutkan, Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: Penyerapan anggaran stimulus perpajakan baru 22,9% dari pagu

Sebagai informasi, rentang besaran gaji PPPK bervariasi sesuai golongan dan masa kerjanya. Rentang besaran gaji untuk Golongan I mulai dari Rp 1.794.900 (untuk masa kerja kurang dari 1 tahun) - Rp 2.686.200 (untuk masa kerja telah mencapai 26 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan II mulai dari Rp 1.960.200 (untuk masa kerja yang telah mencapai 3 tahun) - Rp 2.843.900 (untuk masa kerja telah mencapai 27 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan III mulai dari Rp 2.043.200 (untuk masa kerja yang telah mencapai 3 tahun) - Rp 2.964.200 (untuk masa kerja telah mencapai 27 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan IV mulai dari Rp 2.129.500 (untuk masa kerja yang telah mencapai 3 tahun) - Rp 3.089.600 (untuk masa kerja telah mencapai 27 tahun).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×