Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Sebagai informasi, Pasal 2 ayat (1) Perpres ini menyebutkan, PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan.
Kemudian pasal 2 ayat (2) menyatakan, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.
"Besaran Gaji PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan," bunyi pasal 2 ayat (3).
Baca Juga: Kemenkeu menyatakan DAU untuk bantuan pendanaan telah tersalur ke-68 kabupaten
Kemudian, pasal 4 menyebutkan, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Tunjangan PPPK terdiri atas:
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan pangan;
c. tunjangan jabatan struktural;
d. tunjangan jabatan fungsional; atau
e. tunjangan lainnya.
Baca Juga: Pegawai KPK diangkat jadi ASN, begini syarat dan mekanismenya
Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian, Pasal 7 menyebutkan, teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Selanjutnya: Kemenkeu: Moratorium CPNS dan lulusan PKN STAN sampai 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News