Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 24 Juli 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini secara resmi diundangkan pada 27 Juli 2020.
Melansir situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, ada sejumlah pertimbangan yang mendasari disahkannya PP ini. Pertama, KPK sebagai lembaga yang bertugas mencegah dan memberantas korupsi, perlu mendapatkan dukungan dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedua, keputusan PP ini menindaklanjuti Pasal 1 angka 6, Pasal 69B, dan Pasal 69C Undang-Undang Nomoe 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, pegawai KPK yang belum berstatus sebegai ASN dalam jangka waktu paling lama paling lama dua tahun dapat diangkat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Baca Juga: Pegawai KPK jadi ASN, MAKI: Keistimewaan KPK telah hilang
Ketiga, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Adapun ruang lingkup pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai ASN, meliputi:
a. Pegawai Tetap; dan
b. Pegawai Tidak Tetap
Baca Juga: KPK masih pelajari perubahan status pegawai menjadi ASN
Pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN dilakukan dengan syarat:
a. Berstatus sebagai Pegawai Tetap atau Pegawai Tidak Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;