Reporter: Vina Elvira | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan strategi untuk menambah lapisan pajak baru dan memperbaiki tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) di tahun 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pihaknya berencana akan menetapkan tarif PPh OP sebesar 35% untuk orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Pemerintah mengklaim penambahan lapisan pajak baru tersebut bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil.
Baca Juga: Sri Mulyani akan pajaki penghasilan orang di atas Rp 5 miliar per tahun sebesar 35%
Direktur Keuangan dan Human Capital PT Indofarma Tbk (INDF) Herry Triyatno mengatakan, mendukung apapun kebijakan dari pemerintah selama penggunan dari dana pajak tersebut transparan dan juga dilakukan dengan penegakan hukum yang benar.
"Pendapat saya pribadi sejauh manfaat pajak dinikmati seluruh warga negara, penggunaannya transparan dan law enforcement ditegakkan baik kepada objek pajak dan penyelenggara pajak, itu kebijakan yang harus didukung," kata Herry saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (24/5).
Direktur PT Multi Indocitra Tbk (MICE) Hendro Wibowo memiliki pendapat yang serupa dengan Herry. Hendro bilang, selama penggunaan pajak tersebut transparan dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, dia siap mendukung kebijakan tersebut.
Dia menambahkan, kebijakan tersebut tentu saja akan berpengaruh terhadap penghasilan yang diterima individu yang terkena tarif lapisan pajak baru tersebut.
Maka dari itu, aturan yang berlaku harus juga diimbangi dengan kemudahan atau keuntungan bagi wajib pajak yang bersangkutan, seperti misalnya kebijakan dan kemudahan berusaha atau izin usaha.
Baca Juga: Akhirnya, Sri Mulyani buka suara soal tax amnesty jilid II
"Hak sepenuhnya negara untuk menerapkan suatu policy baru, namun diimbangi kewajiban juga untuk memenuhi hak warga negara yang sudah melakukan kewajibannya. Secara sistem perpajakan sendiri tidak ada salahnya untuk mengkaji terlebih dahulu dengan melakukan benchmarking dengan negara lain yang sesuai dan terbukti effective, tidak hanya 'pemungutan' pajaknya namun juga 'in return' yang diberikan negara kepada para wajib pajak yang sudah berkontribusi," terang Hendro.
Setali tiga uang, Direktur Utama PT Barito Pacific Tbk (BRPT) Agus Salim Pangestu mengemukakan pendapatan yang serupa. Pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah dengan catatan tarif pajaknya masih wajar dan tidak terjadi double taxation atau pajak berulang kali.
Sementara itu, Direktur Utama PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) David Hidayat berpendapat bahwa sistem perpajakan yang berlaku saat ini sebenarnya sudah memiliki tarif yang cukup adil.
Dia bilang, yang juga dibutuhkan adalah upaya menyadarkan masyarakat untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya yakin pemerintah pasti akan mengkaji lebih cermat terkait kebijakan baru perpajakan yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia," sebut David.
Baca Juga: Pengusaha sebut pemerintah lebih baik menaikkan PPh ketimbang PPN
Adapun, tarif PPh OP yang telah berlaku diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal17 UU menetapkan ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.
Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun dibanderol PPh sebesar 5%. Kedua, di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta sebesar 15%.
Ketiga, di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25%. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadi senilai 30%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News