kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Sri Mulyani akan pajaki penghasilan orang di atas Rp 5 miliar per tahun sebesar 35%


Senin, 24 Mei 2021 / 15:06 WIB
ILUSTRASI. PAJAK.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pihaknya berencana akan menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%. Tarif itu ditujukan untuk orang yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Menkeu menekankan lapisan pajak baru tersebut bertujuan untuk menyasar orang kaya raya atau high wealth individual (HWI). Menuruntnya, meski ada pandemi virus corona masyarakat dengan kelas ekonomi tersebut tidak begitu terdampak.

“Itu hanya sedikit sekali orang yang masuk di kelompok ini, mayoritas masyarakat di Indonesia tidak banyak berubah baik dari sisi bracket maupun tarifnya,” kata Menkeu Sri Mulyani saat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/5).

Baca Juga: Terungkap alasan pemerintah minta DPR bahas tax amnesty II, begini kata pengamat

Adapun aturan PPh OP tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 17 UU menetapkan ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.

Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun maka dibanderol PPh sebesar 5%. Kedua, di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta sebesar 15%. Ketiga, di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25%. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadi senilai 30%.

Setali tiga uang, untuk penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun bakal dibanderol tarif 30%. Kemudian, Kemenkeu akan menambah satu lapisan untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun sebesar 35%.

Selanjutnya: Pemerintah hadirkan dua alternatif dalam rangka ingin pungut pajak karbon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×