Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Motor Royal Enfield hitam tipe Classic 500 Limited Edition yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ternyata atas nama orang lain. Namun, KPK belum bisa membeberkan nama pemilik dari motor tersebut.
"Atas nama orang lain, bukan atas nama saudara RK (Ridwan Kamil)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
"Belum bisa dibuka saat ini (nama pemilik motor)," sambungnya.
Tessa juga mengatakan, motor tersebut tidak tercatat dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil itu setelah menggeledah rumahnya di Bandung pada 10 Maret 2025 lalu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Baca Juga: Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Panggil Direktur Insight Investment Management
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition yang disita dari Ridwan Kamil di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur pada Jumat (25/4/2025).
Pantauan di lokasi, motor Royal Enfield tersebut berbeda dengan motor Royal Enfield yang sering dipamerkan Ridwan Kamil, yaitu motor Royal Enfield tipe Classic 500 Battle Green.
Motor Royal Enfield ini berwarna hitam dan diselimuti garis berwarna emas dengan tulisan 'Royal Enfield' dan terdapat saddle bag di sisi kiri dan kanan motor.
Petugas KPK juga mencoba menyalakan mesin motor tersebut beberapa kali untuk memastikan kondisi motor.
Adapun KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.
Baca Juga: Selain Motor, KPK Juga Sita Satu Unit Mobil Milik Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Atas Nama Orang Lain", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/04/25/18103331/kpk-motor-royal-enfield-ridwan-kamil-atas-nama-orang-lain.
Selanjutnya: Pemprov DKI Bakal Pasang 100 Pasang CCTV di Permukiman Padat Penduduk
Menarik Dibaca: Sinergi untuk UMKM, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News