Reporter: Vina Elvira | Editor: Yudho Winarto
Dia bilang, yang juga dibutuhkan adalah upaya menyadarkan masyarakat untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya yakin pemerintah pasti akan mengkaji lebih cermat terkait kebijakan baru perpajakan yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia," sebut David.
Baca Juga: Pengusaha sebut pemerintah lebih baik menaikkan PPh ketimbang PPN
Adapun, tarif PPh OP yang telah berlaku diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal17 UU menetapkan ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.
Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun dibanderol PPh sebesar 5%. Kedua, di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta sebesar 15%.
Ketiga, di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25%. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadi senilai 30%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News