Reporter: Vina Elvira | Editor: Yudho Winarto
Dia menambahkan, kebijakan tersebut tentu saja akan berpengaruh terhadap penghasilan yang diterima individu yang terkena tarif lapisan pajak baru tersebut.
Maka dari itu, aturan yang berlaku harus juga diimbangi dengan kemudahan atau keuntungan bagi wajib pajak yang bersangkutan, seperti misalnya kebijakan dan kemudahan berusaha atau izin usaha.
Baca Juga: Akhirnya, Sri Mulyani buka suara soal tax amnesty jilid II
"Hak sepenuhnya negara untuk menerapkan suatu policy baru, namun diimbangi kewajiban juga untuk memenuhi hak warga negara yang sudah melakukan kewajibannya. Secara sistem perpajakan sendiri tidak ada salahnya untuk mengkaji terlebih dahulu dengan melakukan benchmarking dengan negara lain yang sesuai dan terbukti effective, tidak hanya 'pemungutan' pajaknya namun juga 'in return' yang diberikan negara kepada para wajib pajak yang sudah berkontribusi," terang Hendro.
Setali tiga uang, Direktur Utama PT Barito Pacific Tbk (BRPT) Agus Salim Pangestu mengemukakan pendapatan yang serupa. Pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah dengan catatan tarif pajaknya masih wajar dan tidak terjadi double taxation atau pajak berulang kali.
Sementara itu, Direktur Utama PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) David Hidayat berpendapat bahwa sistem perpajakan yang berlaku saat ini sebenarnya sudah memiliki tarif yang cukup adil.