kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -8.000   -0,52%
  • USD/IDR 15.791   -57,00   -0,36%
  • IDX 7.505   -68,76   -0,91%
  • KOMPAS100 1.157   -12,64   -1,08%
  • LQ45 913   -8,80   -0,96%
  • ISSI 228   -2,59   -1,12%
  • IDX30 469   -4,51   -0,95%
  • IDXHIDIV20 564   -3,86   -0,68%
  • IDX80 132   -1,34   -1,01%
  • IDXV30 139   -1,60   -1,13%
  • IDXQ30 156   -1,23   -0,78%

Pengadilan batalkan putusan kartel fuel surcharge


Senin, 28 Februari 2011 / 13:32 WIB
Pengadilan batalkan putusan kartel fuel surcharge
ILUSTRASI. U.S. President Donald Trump gestures during a news conference on the final day of the G20 leaders summit in Osaka, Japan June 29, 2019.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menelan pil pahit. Kali ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU soal kartel atas biaya atas tambahan bahan bakar (fuel surcharge).

Dalam putusan itu, majelis hakim yang diketuai Yulman mengabulkan gugatan yang diajukan sembilan maskapai penerbangan yang keberatan atas putusan KPPU itu. Majelis hakim beralasan, adanya fakta besaran harga fuel surcharge yang sama antar maskapai tidak terbukti. "Mengabulkan permohonan keberatan dari pemohon keberatan serta membatalkan putusan KPPU No.25/KPPU/2010 Tanggal 4 Mei 2010," ujar Yulman, Senin (28/2).

Sembilan maskapai yang menggugat itu adalah PT Garuda Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Travel Express Aviation Service, PT Metro Batavia (Batavia Air), PT Lion Mentari Airlines (Lion Air), PT Wings Abadi Airlines (Wings Air), PT Merpati Nusantara Airlines dan PT Kartika Airlines dan PT Mandala Airlines.

Menanggapi putusan itu, KPPU masih belum menentukan sikap. Kuasa hukum KPPU Berla Wahyu Pratama akan membawa putusan ini ke rapat komisi. "Sepertinya kami akan kasasi ke Mahkamah Agung," katanya.

Sebelumnya, KPPU yang memvonis sembilan maskapai bersalah karena melakukan kesepakatan penetapan harga patokan avtur selama 2006-2009. Praktik tersebut menyebabkan konsumen merugi hingga Rp 13,8 triliun. KPPU pun menghukum mereka dengan denda dan ganti rugi total sebesar Rp 586 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×