kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

Mandala Banding Putusan Kartel Fuel Surcharge


Senin, 21 Juni 2010 / 21:05 WIB


Reporter: Ruhut Parulian Ambarita | Editor: Sandy Baskoro

JAKARTA. Selain Garuda Indonesia dan Lion Air, maskapai penerbangan Mandala Airlines juga telah mengajukan banding terhadap keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan telah terjadi praktik kartel dalam industri penerbangan.

"Kami sudah mengajukan banding sebelum batas waktu yang diberikan tanggal 18 Juni kemarin," kata Presiden Direktur Mandala Airlines, Diono Nurjadin di Jakarta, Senin (21/6).

Mandala telah menyiapkan kuasa hukum terkait kasus tuduhan KPPU tersebut. Salinan putusan KPPU juga sudah diterima Mandala Airlines. Diono membantah telah terjadi praktik kartel dalam industri penerbangan nasional. Menurut dia, tidak ada kesepakatan antarmaskapai dalam penetapan tarif fuel surcharge.

Seperti diketahui, KPPU telah memvonis sembilan maskapai penerbangan nasional telah terbukti melakukan kartel terkait penetapan tarif fuel surcharge dalam industri penerbangan domestik. Mandala Airlines, satu dari sembilan maskapai yang divonis bersalah, dijatuhi sanksi denda Rp 5 miliar dan Rp 31 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×