kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.967   75,00   0,42%
  • IDX 5.913   -188,25   -3,09%
  • KOMPAS100 770   -25,15   -3,16%
  • LQ45 583   -15,60   -2,61%
  • ISSI 205   -6,92   -3,27%
  • IDX30 330   -8,19   -2,42%
  • IDXHIDIV20 404   -8,21   -1,99%
  • IDX80 87   -2,80   -3,11%
  • IDXV30 109   -1,85   -1,66%
  • IDXQ30 106   -2,12   -1,97%

Mandala Banding Putusan Kartel Fuel Surcharge


Senin, 21 Juni 2010 / 21:05 WIB


Reporter: Ruhut Parulian Ambarita | Editor: Sandy Baskoro

JAKARTA. Selain Garuda Indonesia dan Lion Air, maskapai penerbangan Mandala Airlines juga telah mengajukan banding terhadap keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan telah terjadi praktik kartel dalam industri penerbangan.

"Kami sudah mengajukan banding sebelum batas waktu yang diberikan tanggal 18 Juni kemarin," kata Presiden Direktur Mandala Airlines, Diono Nurjadin di Jakarta, Senin (21/6).

Mandala telah menyiapkan kuasa hukum terkait kasus tuduhan KPPU tersebut. Salinan putusan KPPU juga sudah diterima Mandala Airlines. Diono membantah telah terjadi praktik kartel dalam industri penerbangan nasional. Menurut dia, tidak ada kesepakatan antarmaskapai dalam penetapan tarif fuel surcharge.

Seperti diketahui, KPPU telah memvonis sembilan maskapai penerbangan nasional telah terbukti melakukan kartel terkait penetapan tarif fuel surcharge dalam industri penerbangan domestik. Mandala Airlines, satu dari sembilan maskapai yang divonis bersalah, dijatuhi sanksi denda Rp 5 miliar dan Rp 31 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×