Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Sebelum Garuda Indonesia, Lion Air sudah lebih dulu mengajukan keberatan ke pengadilan. Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengaku, pihaknya sampai mengambil langsung salinan putusan ke KPPU. "Habis kami tunggu, salinannya tidak kami terima," katanya, kemarin (17/6).
Senada dengan Garuda, Edward bilang, putusan KPPU yang menyatakan ada kesepakatan menentukan tarif fuel surcharge sama sekali tidak benar. "Tidak mungkin ada kesepakatan karena maskapai justru bersaing dalam masalah tarif," tegasnya.
Apalagi, saat ini, tarif penerbangan masih diatur pemerintah. "Kalau tarif sudah dibebaskan, barulah masuk akal tudingan maskapai berusaha mengendalikan perang tarif dengan melakukan praktek kartel," kata Edward.
Langkah Lion Air dan Garuda bakal segera disusul Batavia Air. Rencananya, mereka bakal mengajukan keberatan pada 22 Juni 2010 mendatang. "Itu adalah batas akhir pengajuan keberatan kami," kata Raden Catur Wibowo, kuasa hukum Batavia.
KPPU siap meladeni upaya keberatan yang diajukan Garuda maupun maskapai lainnya di pengadilan. "Secara substansi kami sudah siap," kata Ahmad Junaidi, Kepala Biro Humas KPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News