kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.144   56,00   0,35%
  • IDX 7.081   97,33   1,39%
  • KOMPAS100 1.057   16,61   1,60%
  • LQ45 831   13,59   1,66%
  • ISSI 214   2,10   0,99%
  • IDX30 423   7,32   1,76%
  • IDXHIDIV20 510   8,15   1,62%
  • IDX80 120   1,80   1,52%
  • IDXV30 125   0,63   0,51%
  • IDXQ30 141   2,15   1,55%

Batavia Air Resmi Ajukan Keberatan Putusan KPPU


Selasa, 22 Juni 2010 / 09:57 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Menyusul langkah PT Garuda Indonesia, PT Lion Mentari Airlines, dan PT Wings Abadi Airlines yang telah lebih dulu mengajukan upaya hukum keberatan terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal fuel surcharge. PT Metro Batavia (Batavia Air) pun secara resmi telah mengajukan upaya keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami telah mengajukan upaya keberatan atas putusan KPPU, Senin kemarin," kata Samuel L Tobing, kuasa hukum PT Batavia Air, Selasa (22/6).

Menurut Samuel, Batavia Air menyatakan sangat keberatan atas putusan KPPU yang telah mengvonis Batavia Air membayar denda Rp 9 miliar dan ganti rugi sebesar Rp 56 miliar karena dinyatakan terbukti melanggar pasal 5 UU No.5 Tahun 1999. Pasalnya putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.

"Penentuan fuel surcharge sebagai komponen untuk menntukan harga tiket karena sesuai instruksi Dirjen Perhubungan Udara Departmen Perhubungan KM 8 Tahun 2002. Bahkan perhitungan fuel surchrage berdasarkan Surat Departemen Perhubungan No.AU/830/DAU.260/08 tertanggal 3 Maret 2008," jelasnya.

Karena itu, seharusnya KPPU mempertimbangkan pasal 5 ayat (2) UU No.5 Tahun 1999 yang menjelaskan bahwa larangan membuat perjanjian bagi pelaku usaha untuk menetapkan harga atau tarif barang dan jasa tidak berlaku jika perjanjian itu didasarkan pada undang-undang yang berlaku. Sehingga melalui upaya keberatan ini, Batavia meminta agar Pengadian Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU No.25/KPPU-I/2009 tertanggal 4 Mei 2010.

Sekadar mengingatkan, pada 4 Mei 2010, KPPU menetapkan sembilan maskapai bersalah karena melakukan kesepakatan penetapan harga patokan avtur selama 2006-2009. Praktik ini menyebabkan konsumen merugi hingga Rp 13,8 triliun. KPPU menghukum mereka dengan denda dan ganti rugi total mencapai Rp 586 miliar.

KPPU sendiri sudah menyatakan kesiapannya untuk meladeni upaya keberatan yang diajukan oleh maskapai penerbangan ini."Secara substansi kami sudah siap," kata Ahmad Junaidi, Kepala Biro Humas KPPU.

Yudho WInarto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×