kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.134   66,00   0,41%
  • IDX 7.090   106,44   1,52%
  • KOMPAS100 1.059   18,57   1,79%
  • LQ45 832   15,44   1,89%
  • ISSI 215   2,37   1,12%
  • IDX30 424   8,09   1,94%
  • IDXHIDIV20 511   9,36   1,87%
  • IDX80 121   2,07   1,75%
  • IDXV30 125   0,81   0,65%
  • IDXQ30 142   2,54   1,83%

Maskapai Bawa Perkara Kartel ke Pengadilan


Jumat, 18 Juni 2010 / 10:48 WIB
Maskapai Bawa Perkara Kartel ke Pengadilan


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Daftar maskapai yang mengajukan upaya hukum keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memvonis mereka terlibat dalam praktek kartel fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar pesawat kembali bertambah. Maskapai terbesar PT Garuda Indonesia kemarin (17/6), mendaftarkan keberatan mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yogi Sudrajat, kuasa hukum Garuda, menyatakan, kliennya mengajukan keberatan karena menolak putusan KPPU. "Kesalahan KPPU adalah tidak dapat membuktikan adanya penetapan tarif fuel surcharge secara bersama-sama oleh maskapai penerbangan," katanya.
Memang, Yogi mengungkapkan, pada 2006 ada kesepatan antarmaskapai yang difasilitasi oleh Kementerian Perhubungan mengenai tarif fuel surcharge. Tetapi, persetujuan tersebut hanya berlangsung dalam kurun waktu tiga bulan saja.

Kesepakatan ini tidak lagi berlaku karena KPPU sendiri yang memberi masukan bahwa itu melanggar Undang-Undang (UU) Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Seluruh maskapai membatalkan konsensus tersebut dan dipastikan pengenaan tarif fuel surcharge antara maskapai berbeda-beda," ujar Yogi.

Selain itu, menurut Kuasa Hukum Garuda yang lain Eri Hertiawan, KPPU juga telah melanggar hukum acara saat menetapkan putusan tersebut. Misalnya, majelis komisi KPPU tidak melakukan sumpah terhadap saksi yang diambil keterangannya. Apalagi, ada beberapa petunjuk bukti yang diajukan sebagai acuan. "Secara formalitas itu menyalahi hukum," katanya.
Sekadar mengingatkan, pada 4 Mei 2010, KPPU menetapkan sembilan maskapai bersalah karena melakukan kesepakatan penetapan harga patokan avtur selama 2006-2009. Praktik ini menyebabkan konsumen merugi hingga Rp 13,8 triliun. KPPU menghukum mereka dengan denda dan ganti rugi total mencapai Rp 586 miliar.

Maskapai tersebut adalah Garuda yang didenda Rp 25 miliar dan ganti rugi Rp 162 miliar, Lion Air dengan total denda dan ganti rugi Rp 124 miliar, Sriwijaya Rp 69 miliar, dan Merpati Airlines Rp 58 miliar. Kemudian, Mandala sebanyak Rp 36 miliar, Travel Express Aviation Service Rp 2,9 miliar, Wings Air Rp 37,5 miliar, Metro Batavia Rp 65 miliar, dan Kartika Airlines sebesar Rp 2,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×